Mesuji, (faktahukum.co.id) – Dalam Operasi Ketupat Krakatau 2020 bertujuang memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 (Korona), Polres Mesuji perketat penyekatan di tiga Pos Check Point.
Ketiga pos tersebut berada di Desa Agung Batin perbatasan antara Lampung-Sumsel, kedua di Exit Tol Simpang Pematang Desa Wira Bangun, dan depan Polsek Simpang Pematang Desa Simpang Pematang.
Saat di Pos Perbatasan Lampung-Sumsel, kendaraan Bus Putra Pelangi berusaha menerobos Pos Check Point aparat Kepolisian dan petugas langsung melakukan pemberhentian.
“Bus tersebut kita beri pengertian dan perintahkan putar balik, sopir tadi berusaha menerobos dan bohong, tadinya ngomong tidak ada penumpang dan ternyata ada sekitar 20 (dua puluh) orang yang hendak pergi ke Bogor, mobil Bus dan Pribadi yang hendak mudik kita arahkan putar balik. Demi keselamatan kita bersama, maka kita harus tegas, Pendemi wabah Covid-19 (Korona) ini adalah serius, mari kita bersama memutus mata rantai penyebarannya. Ungkapnya Kasat Lantas Polres Mesuji AKP Hadly Nasution saat di tempat, Sabtu, 25/04/2020.
Dalam Ops Ketupat Krakatau 2020, melibatkan sebanyak 60 (enam puluh) orang, terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Dishub, Pol PP, Dinkes yang berada di tiga Pos.
Kemudian, Kapolres Mesuji AKBP. Alim, SH, S.I.K menghimbau kepada Masyarakat untuk semua mobil pribadi atau Bus yang akan mudik di himbau agar kembali dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 (Korona).
Penulis : Budi Rahayu
Editor : Adunk