Sukamara, (faktahukum.co.id)– SMPN 4 Satap Sukamara Desa Petarikan jadi tuan rumah e-raport dan penilaian kinerja guru kontrak dinas,”Satu tahun sekali selalu diadakan e-raport dan penilaian kinerja guru kontrak dinas, dan hal ini juga tidak semua sekolah yang bisa melaksanakannya, hanya sekolah yang ada GTT kontrak dinas,”kata ketua MKKS tingkat SMP/ Mts se-Kabupaten Sukamara Sri Indah Palpupi.
Pjs kepala sekolah SMPN-4 Satap Sukamara Iwan Rastiwan S.Pd mengatakan,”Sangat di sayangkan dari 18 oang kepala sekolah yang di undang untuk menghadiri acara tersebut Senin 12 September 2018, namun yang hadir 11 dari jumlah undangan ada termasuk kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kab.Sukamara tidak hadir, menurut keterangan melalui pesan wa kata pjs. Kepala sekolah Smpn-4 satap Sukamara 7 kepala sekolah tidak bisa hadir, termasuk kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sukamara karena ada ke giatan mendesak,”ujar Kepsek Iwan.
“Adapun topik yang merupakan pembahasan yaitu menyamakan aplikasi e-raport dan penilaian kinerja guru kontrak dinas,”kata pjs. Kes Iwan Ristiwan kepada media faktahukum.co.id.
Dari hasil musyawarah tersebut telah lahir beberapa poin ke sepakatan antara lain :
1. Ketua MKKS tingkat SMP/ Mts akan berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan kabupaten Sukamara terkait e-raport yang akan di terapkan oleh sekolah masing-masing pada semester 2 (dua) tapel 2018/2019
2. Untuk semester 1 tapel 2018/2019 masih memakai aplikasi yang sudah ada di sekolah masing-masing
3. Tidak semua sekolah ada GTT kontrak dinas sehingga PKG hanya bisa di laksanakan oleh sekolah yang ada GTT kontrak dinas. (alkadi)