Lamteng, (faktahukum.co.id)-upaya pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun maka pemerintah pusat dan daerah telah mengucurkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan di atur dalam juknas dan juknis sesuai Permendikbud No. 01 tahun 2018 dan peraturan komite No. 75 tahun 2016.
Anggaran yang dikucurkan merupakan upaya meringankan beban warga negara dalam hal pendidikan hingga semua di gratiskan dan tidak ada lagi pungutan pihak sekolah kepada siswa apalagi siswa yang kurang mampu.
Lain halnya dengan SMPN 3 Terusan Nunyai Desa Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng, diduga melakukan penarikan dana melalui komite dari wali murid yang cukup besar dan sangat memberatkan wali murid, adapun pungutan itu nilai nya bervariasi.
Kepala sekolah SMPN 3 Terusan Nunyai, Partoyo S. Pd ketika di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan,”memang benar ada penarikan dana yang nilainya bervariasi dari nominal Rp 750,000 untuk kelas 7 untuk kelas 8 sebesar Rp 700,000 dan kelas 9 Rp 650,000 itupun program sekolah tapi komite yang melaksanakan, untuk lebih jelasnya tanya kan dengan komite.”ujar kepsek di ruang kerjanya
Lain halnya menurut keterangan ketua komite Suprio ketika di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan,”Memang benar adanya sumbangan bukan penarikan dari wali murid, itupun hasil dari kesepakatan atau musyawarah dikarenakan dana dari pemerintah tidak mencukupi untuk membayar guru honorer yang hanya 15 persen sehingga terpaksa kami dari pihak komite menggarkan dari dana komite atau wali murid.dan dana untuk fisik pembangunan gedung dan lapangan bulutangkis, itupun penarikan tersebut sudah berjalan setiap tahunnya,”tegas Suprio.
Sementara berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan beberapa wali murid yang enggan disebut namanya menyampaikan pada awak media,”Kami selaku wali murid tidak pernah di ajak musyawarah,”ujar narasumber yang enggan disebut identitas.
Tentunya hal tersebut membuat resah sebagian wali murid, untuk itu pada pemerintah yang terkait khususnya dinas pendidikan dapat meninjau atau menindak tegas ulah oknum kepsek dan komite tersebut. (tim/med)