Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

SINDIKAT PEMBOBOL MINIMARKET DIBEKUK

×

SINDIKAT PEMBOBOL MINIMARKET DIBEKUK

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (FHI) – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga orang pelaku kejahatan dari empat orang anggota sindikat pembobol Mini Market yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, satu orang masih dalam pengejaran.

“Mereka ini sindikat (pembobol minimarket) dari penyelidikan, anggota mencurigai bengkel tambal ban di Graha Kalimas, Kelurahan Jatimulya, sebagai tempat tinggal pelaku,” ujar Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adisaputra di Polres Metro Bekasi, Selasa (22/8/2017) lalu. Saat ditangkap, SS tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap ada dua pelaku lain di Cikarang Timur, yakni FS dan PN.
Otak pelaku, yakni SS, ialah seorang tukang tambal ban. “Dari hasil pengejaran dan penggeledahan, anggota mendapati barang-barang hasil curian Indomaret dan Alfamart,” tambah Kapolres.
Sindikat ini sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ditemukan gunting besi, linggis, dan obeng yang digunakan untuk membobol minimarket. Pelaku berhasil membobol Alfamart di Tegal Gede depan masjid Cikarang selatan, Kamis, 10 Agustus 2017 sekitar pk. 04.30 WIb dan Indomart di Citarik Lemah Abang kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi pada Jum’at, 18 Agustus 2017 sekitar pk. 04.00 WIB dilakukan oleh pelaku yaitu FS, PN, SS dan RS (DPO).
Barang-barang yang diambil adalah berbagai macam merk susu, rokok, minyak wangi dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Direncanakan
Berawal dari membeli alat-alat berupa gunting besi, linggis, tang besi potong dan kunci “T”. Pelaku menyewa satu unit mobil Toyota Avanza yang dipalsukan nomor plat polisi kendaraan. Sewaan tersebut kemudian melakukan perbuatannya dengan cara mencari toko yang Alfamart dan Indomart, setelah menemukan sasaran kemudian para pelaku membagi tugas, RS menunggu dalam mobil, PN mengawasi diluar toko kemudia FS dan SS masuk kedalam toko dengan cara menggunting gembok pintu rolling door lalu masuk kedalam toko mengambil barang-barang yang ada didalam toko, kemudian hasil curian dijual kepada S yang diduga sebagai penadah di daerah Karawang, Jawa Barat, uang hasil penjualan dibagi 4 (empat) dan sisanya digunakan untuk membayar sewa mobil dan operasional. Para pelaku juga berhasil membobol Indomart Cibatu Kalimalang samping masjid sebelum jembatan tol Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 19 Agustus 2017 sekitar pk. 03.00 wib. Dari hasil penangkapan berhasil disita berbagai barang bukti 1 unit mobil avanza, 2 gunting besi, 3 linggis. 1 obeng, 2 kunci leter “T”, 1 tang potong, sebo (penutup wajah), 1 unit TV, 2 spiket, dan berbagai hasil curian lain berupa rokok dan barang-barang kebutuhan rumah tangga, susu, sabun, dan minyak wangi. Para pelaku diancam dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (DARTONO)

Faktahukum on Google News
BACA JUGA :   Pria Paru Bayah Diringkus Polisi Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur