Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMAFAKTA UTAMA

Sikap Kooperatif NHY Kembalikan Rp8 Miliar ke KPK Jadi Pertimbangan

×

Sikap Kooperatif NHY Kembalikan Rp8 Miliar ke KPK Jadi Pertimbangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Non Aktif Neneng Hasanah Yasin (NHY) - (foto: istimewa)

Jakarta (faktahukum.co.d) – Neneng Hassanah Yasin Bupati Bekasi nonaktif telah mengembalikan tottal Rp8 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilansir dari antaranesw.com terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah merupakan salah satu tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta di Bekasi pada Kamis (3/1). Total pengembalian sampai saat ini adalah Rp8 miliar,” kata Febri Diansyah  di Jakarta, Jumat kemarin, (4/1/19).

Febri menyatakan bahwa KPK menghargai pengembalian uang dari Neneng Hassanah tersebut. “Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum,” ucap Febri.

BACA JUGA :   KMA-PBS: Gencatan senjata, pembuka jalan bagi kemerdekaan Palestina

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (Ant/Fh)

BACA JUGA :   Gugatan Kubu KLB Deli Serdang Kembali Ditolak

 

Faktahukum on Google News