Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Cianjur Non Aktif Hadirkan 11 Saksi

×

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Cianjur Non Aktif Hadirkan 11 Saksi

Sebarkan artikel ini

Cianjur (faktahukum.co.id) – Sidang lanjutan kasus Korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 yang melibatkan bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar, digelar kembali di Pengadilan Tipikor Bandung.Senin.(10/6/19)

Dalam sidang lanjutan tersebut pihak pengadilan Tipikor memanggil 11 kepala Sekolah SMP Cianjur sebagai saksi kasus korupsi kolektif yang menyeret sejumlah pejabat dilingkungan pemda Cianjur.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam sidang yang dipimpin Daryanto, JPU KPK menghadirkan 11 orang saksi bagi empat orang terdakwa, yakni Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin, dan dari unsur swasta Tubagus Cepi Setiadi

BACA JUGA :   Wow!! Ada Oknum Pejabat BPBD Pulpis Diduga Palsukan Surat Tanah

Para saksi yang dihadirkan semuanya merupakan kepala sekolah penerima bantuan DAK Fisik SMP. Seperti diketahui, Bupati Cianjur dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan cara memotong dana DAK bagi 137 SMP di Cianjur dengam total pemotongan sebesar 17,5 persen

Pemotongan yang dilakukan terdakwa berawal pada Mei 2017, terdakwa selaku Bupati Cianjur menyampaikan rekapitulasi usulan proposal DAK Fisik TA 2018 sebesar Rp945.696.000.000 ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI.

Selanjutnya setelah melalui proses sinkronisasi data di Direktorat Pembinaan SMP pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, khusus untuk Disdik Cianjur memperoleh alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 sebesar Rp48.815.768.000.

BACA JUGA :   Pelaku Pencabulan Dibekuk Tim Polsek Angata

DAK sebesar itu dialokasikan untuk biaya pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya seluruhnya sebesar Rp46.820.000.000, untuk 137 SMP, dan biaya umum sebesar Rp1.995.768.000.

Pemotongan yang dilakukan para terdakwa, yakni dengan total Rp6.943.860.000. Semua pemotongan dana tersebut berasal dari DAK fisik yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 12 hurup e, 12 huruf f dan pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi. (Yan Azis / chris)

Faktahukum on Google News