Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Tersangka Kasus Pencurian Uang Undangan Terus Bergulir di PN Soppeng

×

Tersangka Kasus Pencurian Uang Undangan Terus Bergulir di PN Soppeng

Sebarkan artikel ini

Soppeng–Sulsel,(faktahukum.co.id) – Sidang pemeriksaan saksi kasus raibnya uang undangan (Passolo red) di LolloE Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir, Penasehat hukum terdakwa Hasrianti (32) dari LBH CITA Keadilan Soppeng menyatakan belum ada saksi yang mengarah ke terdakwa sebagai pelaku.

“Dari sejumlah saksi yang di hadirkan oleh JPU, belum satupun saksi yang mengarah kepada sdr (i) Hasrianti sebagai pelaku,”kata Abdul Rasyid,SH, salah satu penasehat hukum dari LBH Cita Keadilan Soppeng,Senin (18/11/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Lanjut Rasyid, kelima saksi yang di hadirkan dari JPU semua hanya bisa mengatakan kemiripan warna pakaian (Baju) dan tak tahu pasti karena hanya melihat dari arah samping,sehingga kesaksian ini pihak kami menganggap tidak mengarah kepada terdakwa,” jelas Rasyid.

BACA JUGA :   Terduga Pembunuh Sadis, Berhasil Digulung Tim Gabungan Mabes Polri

Menurut dia, kedepan pihaknya akan terus memperjuangkan hak dari terdakwa dan ketika tidak bisa di buktikan maka terdakwa harus di berikan kekuatan hukum dan mengembalikan nama baiknya.

Selain itu, dari rekan LBH Cita Keadilan Soppeng tentunya akan melakukan upaya hukum terkait hal tersebut di atas karena saat ini anggapan publik, Hasrianti selaku terdakwa adalah pelaku kejahatan pelanggar pasal 362 KUHP yang tentunya membuat terdakwa dan keluarganya merasa malu,” jelasnya.

Untuk di ketahui, dari 7 saksi yang akan memberikan kesaksian pada kasus ini, JPU telah menghadirkan 5 saksi dan akan dilanjutkan Senin 25/11/2019, agenda sidang lanjutan pemeriksaan dua orang saksi lagi, sehingga semuanya saksi dihadirkan oleh JPU adalah tujuh orang.

BACA JUGA :   Tanggapan Kajari Touna Soal Penipuan yang Mengatasnamakan Kajari untuk Menipu para Kades

Sementara pihak penasehat hukum terdakwa akan menghadirkan pula lima saksi ade charge (Meringankan) yang akan menerangkan alibi ketidak keterlibatan terdakwa.

Sidang pemeriksaan saksi dengan perkara No.141/ Pid.B/2009/PN/Wsp dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto,SH MH, Fitriana,SH MH Rafiqa Fakhruddin, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Trismanto,SH, berlangsung singkat kurang lebih 10 menit diruang sidang utama PN Soppeng.

Penulis: Bur  Editor: Syamhunter

Faktahukum on Google News