Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Sesuai RDKK, Alokasi Kebutuhan Pupuk di Kabupaten Rembang Belum Mencukupi

×

Sesuai RDKK, Alokasi Kebutuhan Pupuk di Kabupaten Rembang Belum Mencukupi

Sebarkan artikel ini

Rembang, (faktahukum.co.id) – Secara umum biasanya MT1 (masa tanam pertama) itu bisa di awali petani untuk mengawali masa tanamnya pada Bulan November, atau MT1 tersebut lebih identik dengan musim penghujan.

Hal tersebut mungkin tidak seperti yang bisa dilakukan oleh sebagian wilayah di Kabupaten Rembang yang tidak bisa memulai masa tanam pertamanya (MT1) yang biasanya bisa dilakukan pada periode bulan Oktober -Maret karena kemarau panjang diwilayah terlebut tahun lalu, seperti yang diungkapkan oleh seorang petani yang hendak menanamkan benih padi pada sawah garapanya kepada Faktahukum.co.id, Rabu (6/2/19)

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Disampaikanya, meskipun sedikit ada keterlambatan saat petani harus memulai melakukan masa tanam pertama (MT1) yang biasanya terjadi pada bulan Oktober – Maret dan baru bisa dilakukan pada awal Januari tahun ini, namun dirinya mengaku optimis masih mendapatkan hasil panen sesuai harapan, namun itu semua juga bisa dipengaruhi atas kesediaan pupuk yg mencukupi, ungkap seorang petani di wilayah Desa Kedungrejo, Rembang yang enggan disebutkan namanya tersebut.

BACA JUGA :   Gugus Tugas Covid-19, Perpanjang PSBB Pra AKB di Kabupaten Bogor

Di tempat terpisah, DINTANPAN Rembang, melalui Kasi.Pupuk Pestisida & Alsintan, menjelaskan bahwa sediaan pupuk bagi petani dengan pemenuhan luasan tanam 45.540,9 Ha. di wilayah Kabupaten Rembang sampai dengan akhir Desember 2019 sudah mencukupi, ungkap Mochamad Setiarta,kepada Faktahukum.co.id di ruanganya.

RASIO PEMENUHAN KEBUTUHANNYA
Disebutkanya, ” dibandingkan dengan tahun lalu, pada 2019 ini Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) pupuk petani mengalami penurunan dari sebelumnya, seperti halnya pemenuhan kebutuhan pupuk;
(1). Sediaan Pupuk Urea pada 2018 sebanyak 32.442 Ton (99,89%) serapanya terpenuhi, namun pada tahun 2019 ini sesuai RDKK baru dialokasikan sebanyak 29.096 Ton (87,32) saja,
(2). Kemudianuntuk sediaan Pupuk ZA yang pada tahun sebelumnya sebanyak 13.808 Ton, atau tersedia sekitar 85,75 % serapanya, berbeda pada tahun 2019 ini, baru dialokasikan sekitar11,120 Ton, atau tersedia kecukupanya sekitar 58, 48% saja,
(3). Dan atau sediaan Pupuk SP36 yag pada tahun sebelumnya yang telah terserap sepenuhnya sekitar 40% atau tercukupi sekitar 13, 365 Ton, namun tahun ini mengalami sediaan mengalami penurunan dengan sediaan Alokasinya sekitar 4,655 Ton dengan prosentasenya pemenuhanya sekitar 34,29% saja, ungkapnya.

BACA JUGA :   PUPR Molor, Warga Desa Benda Bakal Merangsek Menteri

Mochamad setiarta, mengharapkan, “meskipun kebutuhan pupuk sesuai RDKK pada tahun 2019 ini tercatat sekitar 33, 318 Ton dan baru dialokasikan dari Kementerian Pertanian sekitar 29, 096 Ton untuk mencukupi rasio kebutuhan pupuk petani yang ada di wilayah Kabupaten Rembang sampai dengan akhir Desember nanti, petani tidak perlu mengkhawatirkannya, karena kekurangan tersebut akan segera diajukan penambahanya pada bulan November, sehingga DINANPAN Rembang mengharapkan agar petani untuk memanfaatkan masa tanam yang ada dengan semaksimal mungkin dengan mendapatkan hasil panenanya yang melimpah sesuai harapan kita semua, pungkas dan harap Kasi. Pupuk Pestisida & Alsintan Pertanian, DINTANPAN Rembang mengakhiri.(Sugito)

Faktahukum on Google News