Bone Sulsel (faktahukum.co.id) – Penyemprotan Desinfektan secara menyeluruh di wilayah Kec.Libureng Kab.Bone merupakan suatu kegiatan yg dilakukan secara serentak oleh FORKOPIMCAM Libureng bersama seluruh lapisan masyarakat Kec.Libureng untuk memutus mata rantai penularan wabah Virus Corona COVID 19. Selasa, (31/3/20).
Dalam hal ini Kapolsek Libureng AKP HAJRIADI, A.Md.Kep., S.H., M.H mengerahkan seluruh Personilnya untuk turun langsung bersama masyarakat melakukan Penyemprotan Desinfektan di 18 Desa dan 2 Kelurahan yang ada Di Kec.Libureng.
“Adapun tempat- tempat yang dianggap rawan sebagai wadah penularan Virus Corona dilakukan Penyemprotan Desinfektan, Diantaranya : Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Masjid, warung-warung dan rumah Masyarkat,” ujar AKP HAJRIADI, A.Md.Kep., S.H., M.H.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan demi Mencegah Penularan Virus Corona khususnya di Kec. Libureng.
Penulis: Hms/Syambone
Editor: Adunk