Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Sepekan DPO, Dua Pelaku Pembunuhan Diringkus Satreskrim Polres Barut

×

Sepekan DPO, Dua Pelaku Pembunuhan Diringkus Satreskrim Polres Barut

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Kurang lebih sepekan diburu pasca ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya kedua pelaku pembunuhan terhadap Hj. Kamriah (60) yakni H (32) dan R (23) diringkus unit buser satuan reserse kriminal Polres Barito Utara.

Kedua pelaku diringkus di Camp Tanaik, Desa Besi, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Jumat (18/6/2021) sekira pukul 03.40 WIB.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Saat ditangkap, tersangka H sedang bersama istri dan anak tirinya. Sedangkan tersangka R sendiri dan berada di kamar lain.

“Mereka ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Besi. Kedua tersangka bekerja sebagai tukang yang membangun rumah tersebut, sehingga diperbolehkan tinggal sementara di situ,” kata Kepala Polres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, Jumat (18/6/2021) pagi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang milik korban Nenek Kamriah. Antara lain tas kecil yang biasa dipakai rombongan jemaah haji, sepatu, parang, pisau penyadap karet, ikat rambut, dan pakaian.

BACA JUGA :   Polisi Ungkap Perampokan Sadis di Belimbing Pelaku Utama Pembantu dan Security

Menurut Tommy, H sebagai pelaku utama dan R turut membantu harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan polisi dan mau melarikan diri.

“Keduanya disangkakan pasal 338 juncto pasal 365 KUHP,” ujar M Tommy.

Sebelumnya diketahui, pada Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekira pukul 16.00 WIB di kebun karet sosial, RT V, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara telah terjadi peristiwa penemuan mayat berjenis kelamin perempuan.

Pada saat korban ditemukan, anting emas yang dipakai oleh korban tidak lagi terpasang di telinga, dan handphone milik korban tidak ada, kemudian pada saat korban dibawa ke rumahnya di Jl. Inpres, Rt. 03, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pihak keluarga melihat kamar milik korban sudah dalam keadaan berantakan.

Mengetahui kejanggalan tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya peristiwa penemuan mayat perempuan yang diduga tindak pidana pembunuhan tersebut, kemudian anggota unit buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :   Ngeri, Gerombolan Bermotor di Cianjur Bacok Dua Pemuda Hingga Terluka Parah 

Selanjutnya diperoleh informasi dari beberapa keluarga korban bahwa ada melihat cucu korban H berada dirumah korban pada saat korban masih belum ditemukan, padahal sebelumnya sangat jarang berkunjung ke rumah korban setelah kakeknya (suami korban) meninggal dunia sekitar setahun yang lalu.

Selain itu, sejak ditemukannya jenazah korban, kakak beradik H dan R beserta istri dan anaknya H tidak pernah terlihat lagi oleh pihak keluarga.

Kemudian didapat informasi bahwa ada warga yang melihat H dan R beserta istri dan anak H menumpang truck menuju ke arah Benangin, Kecamatan Teweh Timur.

Menindak lanjuti informasi tersebut, ternyata keempat orang ini mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke simpang lampanang jalan arah menuju Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan anggota unit buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur dan didapat informasi bahwa diduga pelaku tinggal di sebuah rumah yang berada di Camp. Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA :   Kurir Narkoba lintas Provinsi Diamankan Jajaran Polres Empat Lawang

Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 03.30 Wita, anggota unit buser Sat Reskrim Polres Barut, bersama dengan anggota unit buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur berhasil menangkap tersangka H alias Jery dan R alias Revi di sebuah rumah.

“Tersangka H mengakui jika melakukan pembunuhan kepada korban Hj. Kamriah yang juga neneknya sendiri dikarenakan selalu dituduh mencuri karet milik korban dan tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya.

“Diketahui bahwa tersangka R merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara,” jelas Kasat Reskrim.

Penulis : @lie. Editor : M. J.

Faktahukum on Google News