Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Sengketa Sejak 2003, Masuk Ranah Hukum Akibat Gagal Mediasi

×

Sengketa Sejak 2003, Masuk Ranah Hukum Akibat Gagal Mediasi

Sebarkan artikel ini

Mesuji, (faktatahukum.co.id) – Camat Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Anwar. Ikut serta menengahi permasalahan sengketa tanah perkarangan seluas kurang lebih sekitar 2000 (dua ribu) Meter persegi.

Tanah tersebut bersengketa sejak tahun 2003, sejak awal yang menguasai tanah/lahan tersebut adalah saudara Sastro Prayetno Alias Sirin dan bersengketa dengan Saudara Imam Martab, hingga sekarang belum juga ada kata penyelesaian sampai saudara Sastro Prayetno Alias Sirin melaporkan ke pihak yang berwajib Hukum Polres Mesuji dengan Nomor : STTL/86/Polda Lampung/Res Mesuji/III/2019. Sabtu, 24/03/2019.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Camat Anwar mengatakan,”Kami selaku Pemerintahan Kecamatan Tanjung Raya hanya dapat membantu secara mediasi/kekeluargaan, tetapi setelah kami lakukan berbagai cara supaya ada titik penyelesaian akan tetapi sampai detik ini tidak ada titik temu penyelesaian,”kata Camat.

BACA JUGA :   Anggota DPR-RI Komisi VII Peduli Petani Wajo

Ia menjelaskan,”Padahal setelah kita ukur bersama-sama di sebelah perbatasan Saudara Imam Martab memang ada Tanah sisa 20X100 M. Yang di duga Tanah tersebut milik Saudara Sastro Prayetno Alias Sirin yang seluas 2000 (di ribu) Meter tersebut. Kalau seperti ini saudara Imam Martab dapat di katakan penyerobotan Tanah/LahanU,”untuk.

Sementara Imam Martab mengatakan,”Apabila dalam pengukuran Tanah tersebut ada sisanya saya ikhlas melepaskan Tanah tersebut kepada Saudara Sastro Prayetno Alias Sirin,”janjinya.

Selanjutnya Sastro Prayetno mengungkapkan,”Selama ini saya selalu bersabar untuk menunggu penyelesaian secara mediasi yang sudah di tangani pihak Kecamatan. Kalau memang sampai sekarang tidak membuahkan hasil saya akan memakai penyelesaian secara Hukum,”ungkapnya.

BACA JUGA :   Pemkab Barut Ikuti Rakornas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Secara Virtual

Pada tanggal 14 Maret 2019, lanjut Sastro,”Saya menghadap ke pihak Polres Hukum Mesuji untuk melaporkan saudara Imam Martab sebagai pelaku penyerobotan Tanah/Lahan pekarangan kami,”ujarnya.

“Kami berharap sepenuhnya dengan pihak penegak Hukum Mesuji supaya dapat menyelesaikan secara profesional dalam menyelesaikan permasalahan sengketa Tanah/Lahan ini,”pungkasnya. (BR/Red).

Faktahukum on Google News