Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Sengketa Informasi Publik PKN vs Kadisdik Jatim Berakhir Klimaks

×

Sengketa Informasi Publik PKN vs Kadisdik Jatim Berakhir Klimaks

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No.395 K/TUN/2021 jo serta Penetapan Putusan Ketua PTUN Surabaya No.16/PEN-EkS/KI/2021/ dan Amar Putusan Ketua PTUN Jawa Timur No. 420/2916/101.1/2022 atas Sengketa Informasi Publik PKN melawan Kadisdik Provinsi Jawa Timur berakhir klimaks di Gedung PTUN Surabaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Tedi Romyadi, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua PTUN Surabaya bahwa pelaksanaan sidang eksekusi Dokumen Informasi Publik yang dimohonkan oleh PKN kepada Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut cukup alot.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Memang cukup alot, hingga harus ditunda sebanyak empat kali sidang karena dari pihak Pemohon menolak menerima karena menganggap bahwa dokumen yang akan diterimanya adalah cacat hukum,” kata Tedi Romyadi, Jum’at (12/5/2022).

BACA JUGA :   Kapolri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan

Tedi mengemukakan jika dikemudian hari dokumen dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maka pihak termohon (Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur) bersedia mempertanggungjawabkannya.

Sementara itu Pemantau Keuangan Negara (PKN) melalui Patar Sihotang, S.H., M.H. Ketua Umum (Ketum) Lembaga Masyarakat Anti Korupsi tersebut menyampaikan bahwa dokumen yang dimohonkan oleh PKN kepada Kadisdik Provinsi Jawa Timur tersebut adalah terkait Ikhwal penyelenggaraan 53 Proyek Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan Provinsi yang dilaksanakan sejak Tahun 2017, 2018, dan Tahun 2019.

“Kami mohon terkait ikhwal penyelenggaraan 53 Proyek Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan Provinsi yang dilaksanakan sejak tahun 2017, 2018, 2019 dan baru hari ini kami terima,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Kelompok Milenial Nilai Kepedulian Erick Terhadap Pelaku UMKM Sangat Besar

Patar menjelaskan dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar, Spesifikasi Barang/Jasa, Daftar Penerima Barang dan lainnya untuk selanjutnya PKN akan melakukan penelusuran secara mendalam.

“Jika nanti ditemukan pelanggaran, PKN akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Patar. (Saiful / Sugito).

Faktahukum on Google News