Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Sempat Bersembunyi, Pengedar Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Polres Katingan

×

Sempat Bersembunyi, Pengedar Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Polres Katingan

Sebarkan artikel ini

Katingan – Kepolisian Resort (Polres) Katingan sempat dibuat repot karena ulah ROK. Saat akan dilakukan upaya paksa terhadap terduga pengedar Narkoba itu, ia melarikan diri dan bersembunyi.

Menurut Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., kronologi awal kejadian bermula dari laporan masyarakat Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah tentang transaksi sabu di tempat itu. Barang haram tersebut dibawa pengedar dari Kota Palangka Raya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Selanjutnya Kasatresnarkoba langsung menuju lokasi di Desa Tumbang Kalemei dan berujung penangkapan terhadap tersangka ROK pada tanggal 17 Januari 2022,” ungkap nya dalam siaran pers di Lobi Polres Katingan, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA :   Masjid Baiturrahim Di Tuban Dirusak Orang Tak Dikenal

Diceritakan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan bersembunyi hingga membuat petugas kerepotan. Tim Satresnarkoba Katingan akhirnya meminta bantuan masyarakat bersama Ketua RT guna mencari keberadaan pelaku hingga terduga berhasil diringkus.

Dalam peristiwa itu Polres Katingan berhasil mengamankan dua paket sabu yang terbungkus dalam plastik indomie.

Sonny membeberkan, selanjutnya tanggal 27 Januari 2022 Tim Satresnarkoba kembali berhasil membekuk pelaku pengedar sabu inisial SUR. Dimana peristiwa tersebut juga berawal dari pengaduan masyarakat kilometer 19 Jalan Tjilik Riwut.

“SUR ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Tjilik Riwut kilometer 22 Desa Hampalit. Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabu yang dibungkus dalam plastik hitam yang berada di dalam saku celana terduga,” tuturnya

BACA JUGA :   Ini Penjelasan Polisi Cara Sindikat Internasional Bobol Data Nasabah

Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan Polres Katingan terdapat dua orang yang terlibat. Keduanya diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

“Terduga PR dan HS hingga kini masih buron dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami himbau supaya segera menyerahkan diri,” tandasnya

Terhadap dua tersangka yang telah diamankan itu akan dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman kurungan badan paling singkat 6 tahun.

Dalam acara konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Katingan tersebut dirangkai dengan acara pemusnahan barang bukti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pihak dari Kejaksaan Negeri Katingan, Dinas Kesehatan Katingan dan Badan Narkotika Nasional Katingan. (Dhany).

Faktahukum on Google News