Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Selama Oktober-November 2020, Polda Banten Berhasil Ungkap 63 Kasus Curanmor

×

Selama Oktober-November 2020, Polda Banten Berhasil Ungkap 63 Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

Serang-Banten, (faktahukum.co.id) – Kepolisian daerah (Polda) Banten, menggelar Press Conference hasil operasi Jaran Kalimaya 2020, dan ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran. Rabu (18/11/20).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini ada 63 kasus di wilayah hukum Polda Banten, hasil Operasi Jaran 2020
yang dimulai dari tanggal 5 s/d 16 November 2020 dan Operasi ungkap kasus Curanmor periode bulan Oktober hingga November 2020.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Sebanyak 214 Unit Ranmor dari kendaraan R2 185 unit, kendaraan R4 26 unit dan kendaraan R6 3 unit berhasil diungkap dengan menahan 47 orang tersangka,” kata Fiandar.

Lebih lanjut, fiandar mengatakan, dalam Operasi Jaran 2020 Polda Banten, berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2 1 unit, dan kendaraan R4 5 unit

BACA JUGA :   Polres Cirebon Kota Ungkap Modus Baru Penyelundupan Belasan Motor Kredit

“Untuk ungkap kasus Curanmor Polda Banten, dan Polres Jajaran berhasil mengamankan barang bukti kendaraan R2 184 unit, R4 21 unit dan R6 3 unit,” ujar fiandar

Fiandar menjelaskan, bahwa untuk Ditreskrimum Polda Banten, mengamankan barang bukti kendaraan R2 22 unit dan kendaraan R4 11 Unit.

Polresta Tangerang, mengamankan barang bukti kendaraan R2 50 unit dan kendaraan R4 3 unit.

Polres Serang, mengamankan barang bukti kendaraan R2 15 unit, R4 1 unit.

Polres Pandeglang, mengamankan barang bukti kendaraan R2 21 unit.

Polres Cilegon, mengamankan barang bukti kendaraan R2 37 unit dan kendaraan R4 2 Unit.

Polres Lebak, mengamankan barang bukti kendaraan R2 14 unit dan kendaraan R4 4 unit, dan kendaraan R6 3 unit.

BACA JUGA :   Polsek Curug Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Jaringan Lampung

Polres Serang Kota, mengamankan barang bukti  kendaraan R2 25 unit.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, S.I.K., M.H., menyampaikan dalam Operasi Jaran 2020 terdapat 3 Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 TO, dalam ungkap kasus Curanmor melalui hasil penyelidikan.

“Para tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor,” ujar Martri.

Martri menjelaskan, motif dari Curanmor ini yaitu mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan.

“Modusnya yaitu dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” papar Martri.

Terakhir Martri menyampaikan, bahwa tersangka yang diamankan terkena Pasal  363, 480 dan atau 481 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun pidana.

BACA JUGA :   Dua Orang Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Pandeglang

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy sumardi, ditempat yang sama menyampaikan, kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran, Polda Banten, atau bisa mengecek link https://drive.google.com/file/d/19j5VEbUZFMxIZ_kOVjEWPIW6mjXIzT1c/view?usp=drivesdk

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah Polda Banten, atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP. ” ujar Edy.

Edy Sumardi, menghimbau, kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan, ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel,” pungkas Edy.

Penulis: Putra.    Editor: Ade’ M.

Faktahukum on Google News