Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) – Selain narkotika jenis shabu-shabu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, juga memusnahkan sejumlah barang bukti (Barbuk) lain dari 24 perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum yang kasusnya telah diputus oleh Pengadilan, Senin (27/7/20).
Pemusnahan diakukan secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri setempat ini karena menaati protokol kesehatan.
Adapun 24 kasus atau perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terdiri dari 11 perkara narkotika dan 13 perkara tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas mengatakan, pemusnahan barbuk dari 24 perkara rutin dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian menjaga, menyimpan, sampai dengan proses pemusnahan.
“Kami selaku penuntut umum bekerjasama dengan Polres Barito Utara dan Pengadilan Negeri (PN)Â Muara Teweh melakukan penegakan hukum tindak pidana. Terutama narkoba, karena status Indonesia darurat narkoba,” ujar Basrulnas.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Barito Utara Tarung menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum lainnya merupakan perkara periode Januari sampai dengan Juli 2020 dari24 orang terpidana yang telah diputuskan perkaranya di PN Muara Teweh.
Berdasarkan data yang dilansir pihak kejaksaan, barang bukti tindak pidana narkoba antara lain sekitar 15 gram lebih sabu, dua butir ekstasi, dan beberapa jenis barang bukti lainnya.
Sedangkan dari kasus tindak pidana umum lainnya, kejaksaan memusnahkan golok, celana panjang, pisau dapur, sepucuk senjata api rakitan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penulis : @lie  Editor : Cep Adunk