Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Sekda Selayar: Kades Harus Sejahterakan Warganya

×

Sekda Selayar: Kades Harus Sejahterakan Warganya

Sebarkan artikel ini

Editor : Syamhunter.

Selayar – Sulsel, (faktahukum.co.id) – Pelantikan 54 Kepala Desa, oleh Buati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, yang dilaksanakan hari ini, adalah sudah sah sebagai pemimpin di Desanya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Hal ini diungkapkan oleh Sekda Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si, seusai menghadiri pelantikan 54 Kades yang berlangsung di Pendopo rumah jabatan Bupati, Sabtu (28/12/19).

Sekda Marjani Sultan, bahwa melalui penyampaian Bupati H. Muh. Basli Ali, mengingatkan bahwa seorang Kepala Desa, harus mensejahterakan masyarakatnya, selain itu Kades juga harus berangkat dari sebuah niat, untuk memimpin Desanya, apakah akan membangun Desanya atau mau diapakan.

BACA JUGA :   BPI KPNPA RI Minta Kejati Tuntaskan Korupsi BPO Pemprov Banten

Seorang Kepala Desa, bukan lagi pimpinan kelompok di Desanya melainkan sudah pemimpin Desa. Oleh karena itu masyarakat juga harus menyadari bahwa Kepala Desa adalah pemimpin saya.

“Seorang Kades dalam bertugas adalah harus mmapu membuat Peraturan Desa, membangun dan melaksanakan pemberdayaan serta melindungi masyarakatnya”, kata Sekda H. Marjani Sultan. (Rizal)

 

Faktahukum on Google News