Beranda RAGAM DAERAH Sekda Selayar: Kades Harus Sejahterakan Warganya

Sekda Selayar: Kades Harus Sejahterakan Warganya

402
0
BERBAGI

Editor : Syamhunter.

Selayar – Sulsel, (faktahukum.co.id) – Pelantikan 54 Kepala Desa, oleh Buati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, yang dilaksanakan hari ini, adalah sudah sah sebagai pemimpin di Desanya.

Hal ini diungkapkan oleh Sekda Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si, seusai menghadiri pelantikan 54 Kades yang berlangsung di Pendopo rumah jabatan Bupati, Sabtu (28/12/19).

Sekda Marjani Sultan, bahwa melalui penyampaian Bupati H. Muh. Basli Ali, mengingatkan bahwa seorang Kepala Desa, harus mensejahterakan masyarakatnya, selain itu Kades juga harus berangkat dari sebuah niat, untuk memimpin Desanya, apakah akan membangun Desanya atau mau diapakan.

Seorang Kepala Desa, bukan lagi pimpinan kelompok di Desanya melainkan sudah pemimpin Desa. Oleh karena itu masyarakat juga harus menyadari bahwa Kepala Desa adalah pemimpin saya.

“Seorang Kades dalam bertugas adalah harus mmapu membuat Peraturan Desa, membangun dan melaksanakan pemberdayaan serta melindungi masyarakatnya”, kata Sekda H. Marjani Sultan. (Rizal)