Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Sekda, Ketua KPU dan Bawaslu Selayar Hadiri Rakoor Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020

×

Sekda, Ketua KPU dan Bawaslu Selayar Hadiri Rakoor Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Selayar-Sulsel, (faktahukum.co.id) – Pemerintah Kepulaun Kabupaten Selayar, Sekda Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M Si, didampingi Kepala Badan Keuangan, Drs. Nur Haliq unsur Tim Penyusun Anggaran (TAPD), serta Ketua KPU, Nandar Jamaluddin dan Ketua Bawaslu, Suharno, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakoor) Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kemendagri, Aula Gedung C kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Rakor yang fasilitasi Kemendagri juga dihadiri unsur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua KPU dan Bawaslu RI serta Ketua KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia, terutama yang belum melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),”ungkap Ketua KPU Selayar.Selasa (8/10/19),kemarin.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam rakoor tersebut beberapa poin yang dibahas diantaranya belum ditandatanganinya Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Fleksibitas terkait standar satuan harga, Fleksibilitas terkait jumlah dan masa kerja Ad Hoc. Juga dibahas Volume atas pelaksanaan suatu kegiatan serta Pihak penyelenggara tidak ingin dikurangi dari nilai kebutuhan yang diusulkan.

BACA JUGA :   Sekda Buka Rapat Evaluasi Dinkes Sintang

Pihak Pemda secara sepihak menetapkan besaran anggaran Pilkada Anggaran Pilkada tidak cukup tersedia dalam APBD. Belum ditetapkannya standar kebutuhan belanja kegiatan pengamanan.

Dalam pembahasan materi, beberapa arahan dan penguatan, hingga Kemendagri menyiapkan Help Desk Pilkada, sebagai wadah pelayanan.

Juga agar pihak KPU lebih mendapatkan kejelasan apakah betul anggaran hibah Selayar, sangat terbatas dan tidak bisa memenuhi kebutuhan riil, rancangan anggaran yang diusulkan KPU. Ini untuk menghilangkan kecurigaan antara kedua belah pihak.

Ada 3 unsur dalam dalam Help Desk Pilkada, yakni Pemerintah, KPU dan Bawaslu dan diberi kesempatan menyampaikan ulasan dan rasionalisasi anggaran.

“Khusus untuk Selayar, antara Pemkab dan Bawaslu itu sudah ada deal untuk anggaran Pilkada sebesar, 7, 2 M. Sementara untuk KPU Kepulauan Selayar, justeruk belum jelas, pasalnya Pemkab dan TAPD, hanya menyiapkan anggaran pada angka 18 – 19 M”, kata Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin.

BACA JUGA :   Penerimaan Tahun 2021, Bappenda Gelar Evaluasi

Olehnya itu, disampaikan bahwa, Kemendagri akan mengajukan format pernyataan anggaran Pilkada, paling lambat 14 Oktober.

Kemendagri katakan bahwa, tidak ada alasan jika Pemkab, merasa tidak cukup anggaran Pilkada, karena selalu ada solusi untuk mencukupinya.

Sementara itu, Ketua KPU RI mengatakan bahwa,
arahan dan penguatan dari Kemendagri, adalah dinamika anggaran Pilkada di Kabupaten Kota, adalah hal biasa dan memang sangat dinamis, serta diwarnai beberapa kendala, tetapi bukan berarti tidak ada solusi.

KPU Kabupaten Kota, harus terus menjaga komunikasi dengan TAPD untuk menemukan solusi dan kesepakatan anggaran dengan mengusulkan kebutuhan anggaran yang rasional, efektif dan efisien.

“KPU juga membuka ruang bahwa silahkan pihak Pemkab memangkas anggaran kami jika dianggap tidak rasional dan efisien”, ungkapnya. (Rizal)

BACA JUGA :   Hari Kedua Menjabat, Bupati dan Wakil Bupati Launcing Program Tahfidzul Quran

Editor : Syamhunter

Faktahukum on Google News