Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
FAKTA WISATA

Sejumlah Pengelola Wisata Keluhkan Surat Edaran Dinas Pariwisata

×

Sejumlah Pengelola Wisata Keluhkan Surat Edaran Dinas Pariwisata

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Sejumlah pengelola wisata di Kabupaten Pandeglang mengeluhkan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang yang dinilai plin-plan dalam memberikan keputusan terkait ijin operasional dibukanya area wisata jelang idul fitri dan ditengah Covid 19.

Keterangan yang dapat dihimpun awak media dari pengelola wisata di Pandeglang, Minggu (24/5/20), mereka mengeluh dan kecewa terhadap Pemerintah Daerah terutama Dinas Pariwisata yang dinilai tidak konsisten terhadap keputusan yang dikeluarkannya kebijakan terbitnya surat edaran dibukanya operasional area wisata di Kabupaten Pandeglang, seperti tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata tertanggal 20 Mei 2020.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Dinas Pariwisata bikin bingung, tanggal 20 Mei 2020 terbit edaran memperbolehkan dibukanya wisata dengan sarat mengikuti prosedur protokol Covid 19, tapi kenapa pas Hari H Lebaran tanggal 24 Mei 2020, Dinas Pariwisata kembali mengeluarkan surat edaran pembatalan surat sebelumnya itu dan memutuskan untuk tidak membuka area wisata di Pandeglang, ada apa ini ?,” kata seorang pengusaha wisata di Pandeglang yang enggan namanya diberitakan.

BACA JUGA :   Destinasi Kota Cirebon, Kawasan Pesisir Utara Jadi Wisata Maritim

Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM) Pandeglang, Dede Taofik kepada Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Pandeglang mengatakan, perihal beredar surat dari Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang, terkait Ijin Pembukaan Destinasi Wisata di Wilayah Pandeglang, memang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat terlebih di kalangan pelaku UMKM.

Mengingat lanjut Taofik, sampai detik ini kondisi UMKM Pandeglang banyak yang gulung tikar dan belum dapat bantuan dari pemerintah daerah.

“Waktu ada surat edaran dari Dinas Pariwisata terkait pembukaan destinasi wisata tidak setikit pelaku UMKM yang mendukung kebijakan tersebut, walau tetap khawatir dengan wanah corona, karena berharap bisa meningkatkan omset mereka. Tapi ketika ada pembatalan surat edaran itu, para pelaku UMKM pun kecewa,” ujar Taofik.

BACA JUGA :   Dinas Perikanan Dan Perternakan Giat Restocking Tebar Ikan di Setu kemuning

Masih kata Ketua UMKM Pandeglang Berdaya (PANDAYA), pihaknya menilai Pemda Pandeglang tidak konsisten bahkan terkesan plin- plan dan hanya membuat gaduh di tengah masyarakat.

“Kendati begitu, apapun kebijakan Pemda Pandeglang, semoga bisa mempertimbangkan kondisi UMKM yang terkena dampak krisis covid 19,” pungkas Dede A. Taofik.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang, Hj. Asmani Raneyanti ketika dikonfirmasi awak media, melalui telepon selularnya, Minggu (24/5/20), yang bersangkutan sulit dihubungi, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan pihak dinas.

Penulis: M. Jhn/Tim. Editor: Adunk

Faktahukum on Google News