Beranda HUKRIM Sebelum Operasi Pekat Lilin Candi, Polres Kota Tegal Proses 3 Kasus

Sebelum Operasi Pekat Lilin Candi, Polres Kota Tegal Proses 3 Kasus

903
0
BERBAGI
Barang bukti yang berhasil di sita Polres Kota Tegal

Tegal, (faktahukum.co.id) – Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Pekat Lilin Candi, adalah merupakan salah satu bagian kegiatan dari pihak Kepolisian Polres Kota Tegal yang bertujuan untuk mencegah kejahatan menjelang Natal dan tahun baru.

Kapolres Kota Tegal, AKBP Jon Wesly Arianto mengungkapkan, “Selama Operasi Pekat Lilin Candi tersebut sebanyak 47 orang berhasil diamankan dan diproses di pengadilan seperti gelandangan, preman, anak punk yang dianggap meresahkan masyarakat umum dan pengguna jalan,” ujarnya, Jumat (22/12/2017) lalu.

Sebelumnya, Jajaran Polres Kota Tegal berhasil memproses 3 perkara yang diantaranya adalah penangkapan 2 orang pelaku dengan inisial S dan T, warga kemandungan Tegal Barat yang memproduksi sebanyak 6.470 petasan tanpa ijin, pada hari Rabu (20/12/2017) lalu di kediamannya. Tersangka dijerat Pasal Undang-undang darurat No 12 tahun 1951.

Hal ini seperti diungkapkan Kapolres Kota Tegal, AKBP Jon Wesly Arianto, “Produksi petasan tersebut sangat tradisoanal karna cara pengerjaanya hanya menggunakan papan kayu, tanah liat, obat emisiu peledak. Dari keterangan tersangka, mereka baru satu kali produksi, tetapi masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, petasan tersebut sengaja dibuat untuk perayaan hari raya natal dan tahun baru dan akan di edarkan di area Tegal,” ujarnya.

Selain itu ada juga kasus Currat (Pencurian Dan Pemberatan) yang sedang diproses secara hukum di Polres Kota Tegal. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka inisal K pada Kamis (26/10/2017) silam pukul 09.00 pagi hari dengan berpura pura berkunjung ke tempat temanya di rumah kost Jln. 1 RT 13/09 Kelurahan, Panggung, kecamatan Tegal Timur, Tegal. Kemudian tersangka berhasil mendapatkan 2unit gelang mas, 8 unit cincin mas kawin,1 unti Hp Blackberry dan uang senilai 3.500.000. Kemudian tersangka ditangkap pihak Kepolisian di kediaman orangtuanya Jl. Adinora, kelurahan Panggung, Tegal Timur pada Selasa (19/12/2017) silam.

Adapun kasus lainnya adalah Curanmor (pencurian sepeda motor). Kasus ini terjadi berdasarkan laporan dari korban berinisial KS pemilik kendaraan motor Honda merk Vario Tahun 2006 pada Selasa, (19/12/2017) lalu. Kejadian ini bermula ketika korban memarkirkan motornya di depan rumah dan lupa mencabut kuncinya. Saat korban ingin kembali pergi, terlihat motor sudah hilang tidak ada di tempat. Setelah itu korban langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Dalam waktu yang singkat, pelaku pencurian sepeda motor itu ditangkap pihak Kepolisian di kediamannya dengan barang bukti hasil curiannya berupa 1 unit sepeda motor milik korban pada Rabu, (20/12/2017) lalu. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian sepeda motor. (Arief Ferdianto)