Konsel (faktahukum.co.id- Konawe selatan,Satuan Polsek landono kabupaten Konawe Selatan mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis pongasi.( Arak red) minuman olahan memabukkan itu diamankan sekitar pukul 11.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita, di Desa Amotowo, Kecamatan Landono.Jumat.(24/5/19)
Kapolsek Landono, IPDA Evi Afrianto mengatakan, penyitaan ratusan liter pongasi itu dalam rangka mencegah gangguan Kamtibmas pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1440 H / 2019 M.
“Kita dapati Miras yang siap jual, dan yang masih dalam olahan,”
Diungkapkannya, ratusan liter Miras yang telah berhasil diamankan di Mapolsek Landono, selanjutnya akan dimusnahkan.
“Untuk sasaran sendiri, kita sudah amankan salah satu warga yang diduga sebagai produsen/pengedar minuman tradisional yang berinisial IL (19) dengan barang bukti yaitu 7 jerigen isi 5 liter (35 liter), 1 ember sedang (+ 45 liter) dan 2 ember besar (+ 150 liter) berisi minuman tradisional (Pongasi)
Selanjutnya dilakukan pembinaan di Mapolsek agar kedepan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya sebagai produsen miras tradisional jenis pongasi yang bisa berdampak negatif bagi dirinya, orang lain dan lingkungan sekitarnya..ungkap Ipda Evi Afrianto, SE
“Tujuan ops miras ini adalah dalam rangka menciptakan situasi tetap kondusif pada bulan suci ramadhan dan menjelang hari raya Idul fitri 1440 / 2019 M dan yang paling utama adalah untuk meminimalisir terjadinya Tindak Pidana di Wilkum Polsek Landono pasca pemilu 2019,”pungkasnya.(Edison)