Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Dua Orang Pengedar Sabu

×

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Dua Orang Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten – Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Serang, membekuk dua orang pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Mongpok, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu membenarkan atas penangkapan dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dengan inisial MA (47) dan HO (41) yang merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Pada hari Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 02.00 wib petugas Sat Resnarkoba Polres Serang menangkap tersangka MA yang saat itu berada di teras rumahnya. Setelah itu, tersangka HO yang berada di dapur juga diamankan,” kata Michael pada Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA :   Tidak Menunggu Waktu Lama, Tiga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Cilegon

Michael menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan keduanya ditemukan barang bukti 11 paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening di saku celana tersangka MA.

“Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dan dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 11 bungkus plastik klip bening, yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, pelaku mengaku barang tersebut milik berdua yang dibeli secara patungan,” kata Michael.

Dari keterangan tersangka, kata Michael, bahwa tersangka sudah menjalankan bisnis sabu kurang lebih satu bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.

”Tersangka mengatakan mendapat barang (sabu, red) dari Andre tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung, tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang disebut bernama Andre saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Tangerang,” terang Michael.

BACA JUGA :   Tipu Dua Lelaki, Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman mati. (Putra/Bidhumas).

Faktahukum on Google News