Beranda HUKRIM Satresnarkoba Polres Pandeglang Ungkap Kasus Narkoba di Kelurahan Kabayan

Satresnarkoba Polres Pandeglang Ungkap Kasus Narkoba di Kelurahan Kabayan

293
0
BERBAGI

Pandeglang, Banten – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Polda mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Kp. Cikaung, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana bersama Kanit dan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mengungkap kasus tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A/27/V/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN, tanggal 13 Mei 2023.

Waktu kejadian Sabtu tanggal 13 Mei sekira pukul 23.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kp. Cikaung, RT.002 RW.005, Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang, dan menangkap terduga pelaku UP (23) seorang Wiraswasta.

Kasat Narkoba Polres pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut, kerap dijadikan transaksi Narkotika.

Kemudian, sambung Ilman, dilakukan penyelidikan, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, lalu, tanggal 13 Mei 2023 sekira jam 23.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka UP.

“Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di TKP, saat dilakukan pemeriksaan badan dan di sekitar tempat duduk tersangka ditemukan barang bukti berupa empat linting Narkotika jenis tembakau sintetis, satu bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, satu bungkus plastik warna Hitam yang di dalamnya terdapat 130 butir obat Tramadol HCI Tablet 50 mg dan bungkus plastik bening berisikan 280 butir obat tablet berlogo mf (Hexymer) serta uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.200.000,” kata Ilman, Rabu (17/5/2023).

Tidak itu saja, dikatakan Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Team Satresnarkoba Polres Pandeglang juga mendapatkan satu unit handphone android warna Merah merk oppo.

Ilman menjelaskan, semua barang bukti yang didapat diakui tersangka benar adalah miliknya. Tersangka berikut barang bukti yang didapat langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini terduga pelaku berikut barang bukti (BB) telah diamankan ke Polres Pandeglang, berupa empat linting Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto ± 1,23 gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto ± 1,23 gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 130 butir obat Tramadol HCI Tablet 50 mg dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 300 butir obat tablet berlogo mf (HEXYMER), Uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.200.000, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Merah.

“Pasal yang disangkakan 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana disebut dalam Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutup Ilman. (Putra).