Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
TNI - POLRI

Satresnarkoba Polres Pandeglang Ciduk Seorang Pemuda Pemilik Ganja

×

Satresnarkoba Polres Pandeglang Ciduk Seorang Pemuda Pemilik Ganja

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co id) – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, berhasil meringkus HA (24) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Senin (03/08/20).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan, bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang tersangka HA (24), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja” Katanya.

Lanjut Sofwan menyampaikan, ketika tim satresnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bekas rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 6,52 gram, yang di simpan dalam bagasi sepeda motor yang di kendarai oleh tersangka pada saat di tangkap.

BACA JUGA :   Sering Lakukan Tindakan Kriminal, Seorang KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, sambung Sofwan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka, dan kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering.

“Di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaleng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 24,35 gram, 5 bungkus kertas koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 12,17 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan biji ganja dengan berat bruto16,73 gram, 1 linting narkotika jenis ganja bekas pakai dengan berat bruto 0,32 gram dan 1 (satu) buah Handphone” terang Sofwan.

Sesuai dengan keterangan tersangka, ungkap Sofwan, perolehan narkotika jenis ganja tersebut didapatkan tersangka melalui aplikasi media sosial, dari salah satu nama akun yang saat ini masih kita lakukan upaya penyelidikan.

BACA JUGA :   Ini Cara Satlantas Polresto Bekasi untuk Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Wilayahnya

Sementara itu, di tempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa atas perbuatan HA (24) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” Ujar Edy Sumardi.

Terakhir, Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA :   Sandera Karyawati Bank BRI Perampok Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah

Penulis: Putra/Bidhumas Editor: Bonding cs

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!