Beranda HUKRIM Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Ratusan Obat Jenis Tramadol dan Hexymer

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Ratusan Obat Jenis Tramadol dan Hexymer

0
BERBAGI

Cilegon, Banten – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Polda Banten mengamankan ratusan obat jenis tramadol dan hexymer di Jalan Sunan Kudus Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, membenarkan bahwa, Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten, telah mengamankan pelaku RP (22) Laki-laki warga Lingkungan Kubang Welut Samangraya, Kota Cilegon, yang diduga sebagai pengedar obat tramadol dan obat hexymer.

“Setelah ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, dilakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 100 butir obat jenis tramadol dan 310 butir obat jenis hexymer, satu unit  handphone tipe vivo,”  kata Shilton, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA :   Polisi Ungkap Pembuatan Narkotika Jenis Tembakau Gorila di Serang

Lebih lanjut, Shilton menjelaskan, pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dari olshop dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual agar mendapatkan keuntungan.

“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana  paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar,” jelas Shilton.

Diakhir Shilton mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon, apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110. (Putra).