Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua TKP Berbeda

×

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua TKP Berbeda

Sebarkan artikel ini

Barito Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali berhasil meringkus tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di dua TKP berbeda.

Awalnya pada Senin (31/1/2022) sekira pukul 23.45 WIB, Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang perempuan, E (35) warga Jalan Keladan Rt 03, Rw 01, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang ditangkap di Jalan Veteran Gang Kini Balu RT 26, RW 02, Kelurahan Melayu, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Dari pelaku E, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,46 gram beserta barang bukti lainnya,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Selasa (1/2/2022) sore.

BACA JUGA :   Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu di Merong

Menurut Kasat, berselang 2 jam setelah meringkus E, pada Selasa (1/2/2022) dini hari, kembali Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan dua pengedar sabu, DS alias Darma (40) dan RFD alias Reza (26) sekira pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 34,57 gram (berat bruto) di Jalan Nusa Indah, Rt 006, Rw 002, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti 11 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (34,57) gram bruto. Dan juga barang bukti lainnya seperti 2 (dua) buah plastik klip besar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam,” kata Slameto .

BACA JUGA :   Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadis LH Kota Cirebon Resmi Ditahan

Dikatakannya, barang bukti ini ditemukan di dapur rumah milik pelaku Reza, kemudian di ruang tamu tepatnya di selipan kursi ditemukan 11 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku Darma yang akan diserahkan kepada Reza.

Kedua pelaku ini dan barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (@lie)

Faktahukum on Google News