Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Sejoli Pengedar Narkoba

×

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Sejoli Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sejoli pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara.

Barito Utara-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Sejoli pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, yakni HW alias Hendra (37) dan WW alias Giwar (38) dijebloskan ke jeruji besi, tahanan Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Mereka diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barut di rumahnya di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 32 Desa Hajak RT 11, Kecamtan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/4/2021) Sore.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi warga yang menyebut keduanya sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA :   Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curat

“Dari informasi warga kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor di rumahnya,” kata Kasat Narkoba, Kamis (15/4/2021).

Menurut Kasat Narkoba, setelah dilakukan pengeledahan terhadap rumah dan badan kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti serbuk cristal putih yang diduga sabu-sabu.

“Saat petugas mengeledah terlapor Hendra (37) petugas menemukan delapan buah plastik klip bening berisi serbuk sabu yang disimpan di kantong celana depan bagian kiri kemudian di kamar Giwar (39) petugas menemukan lima buah plastik klip bening berisi shabu,” ungkap Slameto.

Penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 16.30 Wib yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga. Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif.

BACA JUGA :   LBH Gerimis Desak Gubernur Tindak Tegas ASN Dugaan Esek - Esek 'Mobil Goyang'.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka sejoli pengedar      Narkoba jenis sabu                                                                            

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 13 buah paket plastik klip berisikan shabu dengan berat, 3,16 gram bruto, satu buah alat timbangan di gital, satu buah alat hisap sabu, satu buah korek api, satu buah dompet kecil warna hitam, satu Hp merk Nokia type 105 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 400,000 (empat ratus ribu rupiah).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dibidik dengan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas AKP Slameto.

Penulis : @lie/Tim. Editor : M. J.

Faktahukum on Google News