Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus MT, 21 Gram Sabu Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus MT, 21 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, Kalteng – Setelah sebelumnya jajaran Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengamankan JY (36) di Loket Travel CV. Simpati Jaya atas kepemilikan satu paket kecil sabu pada Kamis (19/1), kini petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria MT (33) di loket CV Global Borneo Azzahra Jalan Yetro Singseng, Rt.13, Kelurahan Lanjas, Senin (23/1/2023) sekira pukul 17:30.

Plh Kapolres Barito Utara AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku yang merupakan target operasi itu bermula saat petugas mengamankan tiga orang di dalam Loket travel CV. Global Borneo Azzahra, terkait dengan dugaan tindak pidana Narkotika.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kemudian datang terlapor yang sudah menjadi target operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang di dalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika,” kata Arie.

BACA JUGA :   Ditresnarkoba Polda Banten Bekuk Pengedar Sabu di Jasinga

Menurut Kasat, kemudian penggeledahan di lanjutkan ke rumah tersangka dan dari hasil penggeledahan di rumah itu didapati 19 klip yang di duga sabu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat, di dalam lemari yang berada di dalam kamar terlapor ditemukan 19 (sembilan belas) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” jelasnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 20 (dua puluh) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jens sabu dengan berat total 21,67 (dua puluh satu koma enam tujuh) gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

BACA JUGA :   Dua Pasangan Duda dan Janda ke Pergok Warga 

Selanjutnya 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari sendok agar-agar warna hijau, 3 (tiga) lembar tissue, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) buah tempat permen fox warna Ungu, 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Axe warna Hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna Hitam, 1 (satu) buah buku catatan besar merk Paperline motif bunga warna Biru Orange, 1 (satu) buah buku catatan kecil merk paperline motif bunga warna Coklat,1 (satu) buah handphone merk oppo A9 warna Biru, uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 – (lima juta rupiah).

“Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Arie. (@lie).

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!