Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Bandar Narkoba di Lahei Barat

×

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Bandar Narkoba di Lahei Barat

Sebarkan artikel ini

Barito Utara – Keseriusan aparat Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara (Barut) patut diacungi jempol. Kali ini, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang bandar sekaligus pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Lahei Barat dan mengamankan barang bukti sabu seberat satu ons lebih.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Saifullah membenarkan penangkapan tersangka bandar sabu, Edy Purna Irawan alias Edy (32) di Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat pada Selasa (29/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang di taruh di bawah meja dapur dan 1(satu) paket plastik klip besar yang diduga narkotika jenis shabu di dalam kamar tidur di dalam brangkas,” kata Syaifullah, Selasa (29/3/2022) malam.

BACA JUGA :   Bejat, Seorang Ayah di Cipocok Jaya Tega Cabuli Anak Tiri

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

“Dari TKP di Desa Jangkang Baru RT 003 RW 003 Kecamatan Lahei Barat ini berhasil diamankan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 114,41 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah kompor kecil, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah hand phone merk Vivo warna biru, 1 (satu).buah kotak warna hitam dan Uang tunai Rp800.000.

BACA JUGA :   Warga Dusun Satu Jorong Dua Batu Ampa Nagari Manggopoh, Palang Jalan PT BSS

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Barito Utara. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba yang baru dua bulan lebih menjabat ini. (@lie).

Faktahukum on Google News