Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Barut Bekuk Pria Pengedar Sabu di Dalam Warung

×

Satresnarkoba Polres Barut Bekuk Pria Pengedar Sabu di Dalam Warung

Sebarkan artikel ini

Barut – Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut) membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang diketahui berinisial TH alias Upik Mili (41) warga Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara ini ditangkap karena memiliki empat paket sabu seberat 2,33 gram bruto, Jum’at, (8/10/2021).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, S.H., mengatakan, sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku (TH) sering mengedarkan Narkotika jenis sabu.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang di dalam sebuah warung yang berlokasi di jalan Muara Teweh – Banjarmasin, Km.27, Desa Sikui, RT.03, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara,” kata Kasat Narkoba, Sabtu, (9/10/2021).

BACA JUGA :   Kapolda Kalteng Pimpin Penangkapan 15 Teroris di Palangka Raya

Petugas berhasil menangkap pelaku, dan dilakukan penggeledahan, ditemukan empat buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Barang bukti sabu terletak di lantai tempat terlapor ditangkap,” jelas Kasat Narkoba.

Selain itu, Slameto menerangkan, ada juga barang bukti lainnya berupa, alat hisap sabu, pipet kaca, dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (@lie).

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!