Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satreskrim Polsek Cikarang Barat Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja

×

Satreskrim Polsek Cikarang Barat Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi – Unit reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran Norkotika jenis Ganja, dengan mengamankan dua tersangka pengedar dan barang bukti seberat 2 kilogram.

Kedua tersangka J (36) dan S (42) diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Cikarang Barat di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (18/9/21) sore.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno menuturkan, penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja dalam jumlah banyak kerap dilakukan di lokasi tersebut.

“Kami melakukan penyidikan terkait laporan peredaran narkoba dalam hal ini jenis ganja cukup marak di lokasi tersebut, dan Alhamdulillah beberapa waktu yang lalu kita berhasil mengungkapnya dengan barang bukti dua bata atau kurang lebih seberat dua kilogram” ujar AKP Tribuana Roseno dalam konfrensi pers di Halaman Mapolsek Cikarang Barat, Senin (27/9/21).

BACA JUGA :   Pembunuh Guru Honorer di Mesuji, Ternyata Tunangannya Sendiri

Menurutnya, kedua tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama, untuk wilayah peredarannya tersangka J dan S kerap mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Karawang.

“Kedua tersangka ini merupakan warga Karawang, pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan. Mereka mengedarkan ganja dikalangan remaja dengan cara dari mulut ke mulut,” lanjutnya.

Sementara dari pengembangan kasus tersebut, Polisi juga tengah memburu dua tersangka lainnya K (35) dan E (40).

Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasusnya, Polisi berhasil menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kg, satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone milik tersangka.

Kedua tersangka saat ini dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :   TNI-POLRI  Ringkus 11 Pemuda Terlibat Tawuran di Makasar

Penulis : Hend

Faktahukum on Google News