Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satreskrim Polres Lamandau Amankan Oknum PNS Pelaku Cabul

×

Satreskrim Polres Lamandau Amankan Oknum PNS Pelaku Cabul

Sebarkan artikel ini

LAMANDAU – Satreskrim Polres Lamandau amankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inisial AM (34) diduga mencabuli lima orang anak bawah umur, hal itu terungkap dari Laporan Polisi nomor: LP/B/13/I/2022/SPKT/Polres Lamandau Kalimantan Tengah.

Peristiwa pencabulan lima siswi Sekolah Dasar (SD) terjadi pada Sabtu (22/1/2022) yang dilakukan AM salah satu oknum tenaga kesehatan (nakes) di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau AIPDA Fransisca Dhamayanti, S.S., setelah adanya laporan.

Kanit III mengatakan, lima korban anak perempuan masih duduk di kelas tiga SD, sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/13/I/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, 25 Januari 2022.

BACA JUGA :   Sidang Pasar Oesao, Bupati dan BPN Langgar PERMA No.1 Tahun 2016

Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memperlihatkan kemaluannya kepada para korban yang sedang berada di dalam ruangan kelas.

“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit III, Kamis (10/2/2022).

Kanit III menegaskan, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kanit III. (M. Andreyanto)

Faktahukum on Google News