Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satreskrim Polres Barut Amankan Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg

×

Satreskrim Polres Barut Amankan Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, Kalteng – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut) mengamankan SN alias Pitri (43) dan A alias To warga Jalan Pendreh RT 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito, karena kedapatan mengoplos atau memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung industri LPG 12 kg, Kamis (16/9/2022).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, penggerebekan rumah warga di Jalan Pendreh tersebut atas laporan dari warga setempat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata ada pengoplosan elpiji tabung gas. Saat kita melakukan penggeledahan didapati pelaku sedang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan cara menyuntikkan/memindahkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg non subsidi atau mengoplos gas bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung non subsidi 12 Kg tanpa dilengkapi ijin dari pihak berwenang,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu, Jumat sore. (16/8/2022).

BACA JUGA :   Gelapkan Rp.16 miliar Lebih, Lima Karyawan Koperasi CUSR Nginap di Hotel Prodeo

Selanjutnya polisi membawa kedua pelaku SN alias Pitri dan A alias To dan barang bukti dalam perkara tindak pidana ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, Juncto Pasal 55 KUH Pidana,” jelas AKP Wahyu

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang diamankan berupa, 26 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari tujuh tabung berisi gas dan 19 tabung kosong, 23 tabung LPG ukuran tiga Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan delapan tabung kosong, 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau.

BACA JUGA :   Pelaku Pembacokan Anggota PJID Status DPO

Kemudian 3 (tiga) buah tutup gas (12 Kg) warna kuning, 26 buah tutup gas (3 Kg) warna biru, 1 (satu) bungkus karet warna merah, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam, 2 (dua) buah selang gas warna hitam, 2 (dua) buah sarung tangan, 2 (dua) buah plastik es batu (sudah mencair), 1 (satu) buah handuk warna merah, 1 (satu) buah handuk warna kuning, 1 (satu) buah clam dan 2 (dua) buah kursi kecil warna biru. (@lie/Tim).

Faktahukum on Google News