Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satres Narkoba Polres Pandeglang Tetapkan Satu Tersangka Penjual Hexymer di Ciekek

×

Satres Narkoba Polres Pandeglang Tetapkan Satu Tersangka Penjual Hexymer di Ciekek

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Dari Hasil Penyidikan pihak Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Pandeglang, tetapkan satu orang tersangka, dari 4 orang yang diamankan oleh warga Ciekek, pada Sabtu (10/10/20).

Dari hasil pemeriksaan ke empat orang yang diamankan oleh warga pada Sabtu 11 Oktober 2020, di Kampung Ciekek, Kelurahan Karaton, Kecamatan Maja Sari, Pandeglang Banten, tepatnya di sebuah bengkel sepeda motor, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagai penjual obat terlarang jenis Hexymer, sedangkan untuk yang tiga tidak terbukti, ditetapkan sebagai saksi,” ucap Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto, melalui Kasat Narokoba AKP Denny, Minggu (11/10/20)

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Deny, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan, berjumlah 163 (seratus enam puluh tiga) butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) dan 12 (dua belas) butir obat tablet merek Tramadol HCI, turut di amankan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan Obat obatan tersebut,” papar Deny.

BACA JUGA :   Kasus Penganiayaan antar Oknum Guru di Sarang, Dilimpahkan ke Polres Rembang

“JF, mengaku mengaku obat-obatan tersebut milik seseorang, kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Denny.

Ia menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup Denny.

Penulis : Putra
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News