Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Satres Narkoba, Polres Pandeglang, kembali berhasil ungkap peredaran narkoba jenis obat-obatan, heximer pada Rabu (17/6/20).
Kaurbinops sat narkoba Ipda Suwarno, S.H, mengatakan,”Penangkapan ini berhasil dilakukan berawal dari informasi warga, yang seringnya melihat ada transaksi obat berwarna kuning, diduga jenis heximer,” kata Warno, kepada awak media, Sabtu (20/6/20)
Berdasarkan informasi tersebut tim Satres narkoba Polres Pandeglang, langsung bergerak menuju lokasi, di Kecamatan, Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sesampainya di lokasi, langsung dilakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat, rumah terhadap saudara (M.M), yang diduga kuat sebagai pengedar, dan di temukan uang hasil penjualan obat tablet berwarna kuning berlogo (mf) sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu Rupiah) dengan Rincian uang pecahan Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar yang disimpan di saku celana saudara (M.M)
Polisi juga mendapati, 1 botol /pot berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan obat tablet berwarna kuning berlogo (mf) berjumlah 1000 butir, dan 1 kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 51 bungkus plastik klip bening berisikan obat tablet berwarna kuning berlogo (mf) 408 butir, yang tiap-tiap bungkusnya berisikan 8 butir, dengan jumlah keseluruhan 1.408 butir obat tablet berwarna kuning berlogo (mf) yang tersimpan di dalam Kontrakan saudara M.M, yang beralamat di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Setelah di lakukan interogasi dan pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya yang di beli dari orang yang tidak di ketahui siapa namanya yang berada di stasiun kereta api tanah Abang Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny,S.Sos, membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan peredaran obat tetlarang jenis Heximer,”Kami Satres Narkoba Pandeglang akan selalu berkomitmen untuk memberantas segala peredaran narkoba di wilayah hukum Pandeglang,” tutur Dheny.
Ia menambahkan, pelaku saat ini diamankan di Polres Pandeglang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98/Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Dheny.
Penulis: M. Jhn. Editor: Cep Adunk