Beranda HUKRIM Satres Narkoba Polres Cilegon Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Satres Narkoba Polres Cilegon Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

1833
0
BERBAGI

Cilegon-Banten, (faktahukum.co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan tepatnya dilingkungan Gamblang, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Jumat (4/9/20)

Saat dikonfirmasi kasat narkoba Polres Cilegon, AKP Elang Prasetyo.S.IKOM, mengungkapkan kepada awak media, Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni MS (39), KK (18), dan YH (33), beserta dengan barang bukti.

“Kami temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sabu, yang disimpan di lemari dapur kontrakan, dengan berat 0,54gram, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon, guna Penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Elang

Ketiga tersangka dikenakan Passl 114 dan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ditempat yang berbeda, Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan, S.H, membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Sigit.

Ia menghimau, kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Narkoba dan jangan sekali kali mencobannya karna narkoba bisa merusak generasi bangsa,” pungkas Sigit.

Penulis: Putra/Bidhumas. Editor: Cep Adunk