Cilegon-Banten, (faktahukum.co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon, menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila di sebuah Warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono S.I.K., S.H., dalam hal ini di wakili Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa pada hari Senin 24 Mei 2021 sekira jam 22.00 WIB di sebuah Warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon Kota, Cilegon telah ditangkap seorang pria yang mengaku bernama Gap (19) warga Tamansari Merak.
Pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis tembakau gorilla dibungkus kaos warna hitam didalam sebuah paket J&T dengan nama penerima Ciko Pratama paket tersebut disimpan di atas meja.
“Petugas juga menemukan satu bungkus kertas warna putih yang didalam nya berisi Narkotika jenis tembakau gorila disimpan di kantong celana panjang jeans tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” kata Dedi, Rabu (26/5/2021).
Dia menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik warna merah yang didalam nya berisi Narkotika jenis tembakau gorila dengan berat kotor 2,78 gram, satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi Narkotika jenis tembakau gorila dengan berat kotor 0,59 gram, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana panjang jeans, sebuah paket J&T dengan nama penerima CP.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun sampai 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Putra. Editor: M. J.