Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satres Narkoba Barut Ringkus Kurir Shabu 

×

Satres Narkoba Barut Ringkus Kurir Shabu 

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh- Kalteng, (faktahukum.co.id)Satuan Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, meringkus seorang kurir shabu (pengedar,red) Tatang Deni Permana alias Tatang (30) warga jalan Ahmad Yani Gang Tutwuri Handayani No 52, Rt 20, Kelurahan Melayu , kecamatan Teweh Tengah, Senin 25 November 2019 sekira pukul 23.30 WIB di jalan Yetro Sinseng, yang diduga sedang menunggu pelanggan di parkiran salah satu hotel ternama di Kota Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, melalui Kasat Narkoba IPTU Adhy Heriyanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka Tatang. Ia menjelaskan, saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkoba jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di area parkir salah satu hotel yang berada di jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

” Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terlapor namun tidak menemukan benda yang mencurigakan, setelah itu terlapor di giring ke rumahnya di jalan Brigjen Katamso, di rumah tersebut petugas menemukan alat hisap dan benda yang berbentuk kristal bening, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke sebuah barak yang ditempati terlapor di jalan Panti Ajar 1,” ujarnya Kasat Narkoba di Muara Teweh, Selasa (26/11/19) kemarin.

BACA JUGA :   Akhirnya, Lima Pelaku Kawakan Curat di Tangkap Polisi

Lanjut IPTU Adhy Heriyanto, di barak tempat tinggal tersangka petugas menemukan satu buah alat hisap lengkap dengan pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu.

“ Saat ini tersangka sudah kita amankan dan dilakukan penahanan. selain tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Selain itu papar Kasat ada juga tiga buah alat hisap sabu atau bong, satu unit Hp merk Iphone type 6S warna hitam, mancis warna merah merk fortis, satu buah kompor pembakar sabu terbuat dari manchis warna orange, satu buah timbangan digital merk Scale warna hitam, satu botol berisi alkohol 95 persen satu lembar aluminium foil, satu buah dompet yang berisi benda berbentuk kristal putih dan satu buah plastik klip kecil berisi benda berbentuk kristal putih.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Prostitusi Online

” Akibat perbuatan tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka kepadanya kami terapkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Penulis : @lie Editor : Syamhunter

Faktahukum on Google News