Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satpol PP Rembang Belum Terima Laporan Resmi Terkait OTT Anggotanya

×

Satpol PP Rembang Belum Terima Laporan Resmi Terkait OTT Anggotanya

Sebarkan artikel ini

Rembang, (faktahukum.co.id) – Penangkapan terhadap SG, anggota Satpol PP Rembang yang dilakukan oleh Satgas Tim Saber Pungli ini karena SG diduga melakukan pungutan liar terhadap beberapa warung kopi di wilayah Kecamatan Rrmbang Kota  sejak November 2017 lalu hingga April 2018.

Terkait dengan hal itu, Bupati Rembang, Abdul Hafifz belum menerima laporan secara resmi dari hasil penyelidikan. Sementara pihak Polres Rembang sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi atas ancaman terhadap SG yang dijerat pada pasal 368 ayat 1 KUHP Pidana.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ditempat terpisah, Heru Susilo, Kabid Tibumtranmas (Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Rembang, menyampaikan Satpol PP tetap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada tim penyidik tentang status anggotanya yang  terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial SG tersebut adalah pegawai dengan memberikan keterangan serta menunjukkan SK pengangkatan saat dilantik oleh Bupati pada awal Januari 2017 lalu.

BACA JUGA :   BNN Gagalkan Setengah Ton Ganja Pesanan Napi Lapas Tangerang

namun Heru juga menegaskan bahwa sejak awal KORP Praja Wibawa berdiri sudah menegaskan kepada setiap anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan yang tercela seperti pungutan liar atau tindakan lainya, dan jika itu terjadi, jelas itu diluar petunjuk atau perintah dari kesatuan, tegasnya.

Berawal dari telepon isteri SG yang menyampaikan permohonan ijin tidak masuk  kerja kepada suaminya pada tanggal 18/4/2018 pukul 08.00. lewat telepon selular. Beberapa waktu kemudian terdengar informasi ada tertangkap yang terjaring OTT oleh tim Saber Pungli, dan sampai dengan hari Jum’at, (4/5/18) pihaknya belum secara resmi menerima laporan penangkapan anggotanya tersebut.

Nurwanto, selaku Kasi. Gakda (Penegakan Peraturan Daerah) di ruangan terpisah menghimbau kepada masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada Satuannya jika masyarakat menemukan masalah terkait ketertiban, ketentraman di wilayahnya masing-masing di nomor siaga Satuan 0295 649 417 untuk segera bisa dikoordinasikan bersama pihak terkait demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat terwujud di Kabupaten ini seperti harapan kita bersama.  (Sugito)

Faktahukum on Google News