Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

×

Satnarkoba Polres Pandeglang Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Pandeglang– Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten, menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebanyak satu bungkus plastik dan obat hexymer sebanyak 1000 butir. Kamis (16/12/2021).

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang langsung bergerak ke lokasi.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya pada tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga Narkotika jenis ganja, satu pot berisikan obat hexymer sebanyak 1000 butir, serta dua unit handphone merk nokia warna Biru dan samsung warna Biru.

BACA JUGA :   Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Pengguna Liquid Cair Isi Narkoba

Adapun terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap inisial AR (19), A (20), para pelaku ditangkap di pinggir jalan Raya Labuan-Panimbang, tepatnya di Kampung Tegal Panjang, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kab.Pandeglang, Provinsi Banten.

“Tersangka AR dan A ditangkap di pinggir Jalan Raya Labuan-Panimbang, dengan barang bukti Narkotika jenis ganja dan obat hexymer,” kata Ilman Robiana.

Ilman menjelaskan, setelah menangkap AR dan A kemudian dilakukan pengembangan, dari hasil pengembangan tim kembali menangkap tersangka lain yaitu AH (29) di kediamannya di Kampung Bakti RT 01 RW 03 Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, yang sebelumnya mengaku menyuruh sdr. AR, A, untuk mengambil Narkotika jenis ganja kepada D (20).

BACA JUGA :   Pelaku Pencurian 22 Baterai Tower Berhasil Ditangkap

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap D (20), pada hari Jumat 17 Desember 2021 sekira jam 02.20 Wib, D pun berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang di Samping hotel amaris Cilegon, di Jl. Tirtayasa No 17, Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Penangkapan ini merupakan upaya penyelidikan laporan dari masyarakat dan alhamdulillah, kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya” jelas Kasat Narkoba, Jumat (17/12/2021).

Sementara, Kapolres Pandeglang mengatakan, ini merupakan kegiatan penangkapan yang dilaksanakan untuk cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru agar situasi Kabupaten Pandeglang tetap dalam keadaan kondusif dan kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja.

BACA JUGA :   Tipu Dua Lelaki, Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” kata Kapolres Pandeglang. (Riyan).

Faktahukum on Google News