Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Satnarkoba Polres Gowa Bekuk Bandar dan Pengedar Narkoba Anak di Bawah Umur

×

Satnarkoba Polres Gowa Bekuk Bandar dan Pengedar Narkoba Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Gowa – Sulsel, (faktahukum.co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa, berhasil membekuk enam orang pelaku narkoba, diantaranya bandar dan pengedar serta pemakai, ditiga tempat berbeda, Senin (17/12/19).

Penangkapan ke enam pelaku, berawal dari informasi yang diterima Satuan Narkoba, bahwa ada beberapa lokasi sebagai tempat transaksi narkoba.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dari laporan tersebut Tim Sat Narkoba, langsung melakukan penyelidikan sambil mengintai adanya tempat transaksi narkoba di Jl. Poros Malino, Gowa.

Saat pengintaian langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap 2 pelaku berinisial RW dan Muh I, dengan barang bukti, 1 batang Pirex bekas pakai dan Sabhu 5 shaset .

Kedua pelaku ini, diperoleh keterangan, bahwa keseluruhan pelaku ada enam, dan berada ditempat berbeda, yakni di Kabupaten Gowa, Makassar dan Takalar.

BACA JUGA :   Polres Metro Bekasi Amankan Terduga Pengedar Sabu

Setelah ditangkap pelaku merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba dan dua diantaranya adalah residivis, sekaligus sebagai pengguna dan langsung diamankan sambil mencari tau tempat tinggal pelaku, ditiga lokasi berbeda.

Adapun Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan diantaranya, Narkoba jenis Shabu, seberat
Berat bb 26.57 gram. Modus operandi mereka adalah Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung dan menentukan lokasi transaksi, dengan cara membarter sabu dengan HP.

Inisial. R W, 15 Thn, Pelajar. Lk Muh.I 16 Thn, SMP tdk tamat, Alamat Desa Pakkatto Kec. Bontomarannu Kab Gowa, Muh Yo (21) Pekerjaan Tidak ada, Muh F alias Agg (18), Arsd Z T, (36), Bd

Akibat perbuatannya tersangka dijerta pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati.

BACA JUGA :   Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi

Penulis : Harun  Editor : SyamHunter

Faktahukum on Google News