Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Satlantas Polres Barut Gratiskan Pembuatan SIM Bagi 30 Pemohon

×

Satlantas Polres Barut Gratiskan Pembuatan SIM Bagi 30 Pemohon

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) 
Kabar bahagia bagi masyarakat, sebab tanggal 1 Juli mendatang, bertempatan dengan hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke 74, Polres Barito Utara (Barut) membuka layanan pembuatan Surat Izin mengemudi (SIM) gratis.

Program SIM gratis ini serentak diadakan Polri di seluruh indonesia, sebagai wujud syukur kepolisian di HUT Bayangkara ke 74.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Lantas AKP Reny Arafah mengatakan, program layanan SIM gratis ini dibuka untuk 30 orang pemohon, yang PNPB nya didukung oleh Sponsor. Layanan SIM Gratis ini, khusus bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA :   Rakerda dan Muscab DPC se-Provinsi Banten, Asep Setiawan Nahkodai KWRI Pandeglang

“Syaratnya adalah pemohon yang tanggal lahirnya sama dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli,” Ucap Kasat Lantas yang baru bertugas di Polres Barut  tersebut, Selasa (23/6/20).

Menurutnya, bahwa program 30 SIM gratis bagi warga yang lahir tanggal 1 Juli ini, terbagi atas dua yakni sebanyak 15 pemohon SIM untuk pembuatan SIM baru dan 15 pemohon untuk perpanjangan.

“Bagi warga yang memenuhi syarat bisa datang ke Unit SIM Satlantas Polres Barut, untuk informasi lebih lanjut” imbuhnya.

Penulis : @lie   Editor : Cep. Adunk

Faktahukum on Google News