Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Satgas TMMD Beri Penyuluhan Kedisiplinan, Hukum dan Kamtibmas

×

Satgas TMMD Beri Penyuluhan Kedisiplinan, Hukum dan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Penyuluhan tentang Kedisiplinan, Hukum dan Kamtibmas digelar dalam sasaran non fisik giat Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 110 Kodim 0509/Kab Bekasi.

Giat penyuluhan, di pekan ke tiga TMMD ini bertemakan ‘Sinergi Membangun Negeri’ yang berlangsung di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, pada Jum’at (26/3/21).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Hal itu dilakukan, salah satunya sebagai bentuk kepedulian TNI – Polri kepada masyarakat hususnya di Desa Kertarahayu, dengan memberikan penyuluhan di bidang Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kantibmas).

“Pentingnya Kamtibmas di masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak lepas sejalan dengan putaran roda pembangunan Nasional, baik secara umum ataupun secara khusus. Kejahatan merupakan efek samping dari pada pembangunan Nasional,” jelas Iptu Eva SP. sebagai nara sumber dalam penyuluhan.

BACA JUGA :   Kapolda Banten Lakukan Kunjungan Ke Kediaman Abuya Muhtadi

Iptu Eva SP, pun menjelaskan, Peran Polri dan TNI sebagai aparat penegak hukum dan juga pemelihara kantibmas, yang tertera dalam pasal 2 UU Nomor dua tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sangat di perlukan untuk memantau perkembangan dan penyelesaian permasalahan yang ada di wilayah.

“Potensi ganguan Kamtibmas yang timbul tersebut, contohnya, penyalahgunaan narkoba, tindak penipuan, pencurian, hingga perampokan. Sehingga untuk mengantisipasi potensi gangguan itu, Pemerintah Desa (Pemdes) harus sering mengadakan penyuluhan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, sasaran penyuluhan tersebut kepada warga dan anggota kelompok perlindungan masyarakat (linmas) atau pertahanan sipil (hansip).

“Dengan hal itu, diharapkan akan taat hukum, dan untuk mengawasi lingkungan akan sangat membantu terhadap ketahanan dan keamanan lingkungan kita,” tandas Aiptu Eva SP (Waka Polsek Setu).

BACA JUGA :   Pasca Bom Surabaya, Kapolri Desak DPR Segera Selesaikan Revisi UU Anti Terorisme

Penulis : Hend
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News