Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
TNI - POLRI

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Amankan Empat Pelaku Curas

×

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Amankan Empat Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

Kota Cirebon, (faktahukum.co.id) – Hindari berkendara sendirian saat melewati jalan sepi terutama pada malam hari, tepatnya saat melintas dibawah fly over Jalan Ahmad Yani sekitaran Polsek Selatan Timur, Kota Cirebon.

“Telah terjadi pencurian dengan Ä·ekerasan (curas) pada tanggal 8 Mei 2021 pukul 01.30 wib. Korban berinisial AG seorang wanita warga Kota Cirebon mengalami depresi setelah dipepet oleh dua pengendara sepeda motor berjumlah empat orang yang berhasil merampas dompet hp dan sepeda motornya,” Kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers dihalaman Polres, Kami (10/06/21).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Modus operandi, lanjut Kapolres yaitu tersangka keliling Kota Cirebon. Melihat memantau kemudian membuntuti korban yang berkendara sendirian.

BACA JUGA :   Soroti Pemberhentian Kasus Pencabulan Anak, Ketua RPA: Tidak ada ruang RJ

“Pada saat melintas di Jalan Ahmad Yani, bawah fly over dekat Polsek Selatan Timur, tersangka melihat satu korban sendirian mengendarai sepeda motor, lalu tersangka yang berjumlah empat orang sudah menyiapkan senjata tajam untuk melakukan kejahatannya,” jelasnya.

Masih kata Kapolres, korban dipepet dan dihadang, karena kaget dan takut korban akhirnya berhenti. Kemudian dua tersangka turun dari motor, mengancam korban untuk menyerahkan harta benda dompet hp dan sepeda motornya dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.

Karena takut, korban menyerahkan semua harta bendanya. Setelah berhasil merampas hartanya, para tersangka kemudian kabur ke arah timur. Korban langsung melapor ke Polres Cirebon Kota dan diterima langsung oleh Putu sebagai Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Ciko.

BACA JUGA :   Lima Wanita Komplotan Curanmor Ditangkap Polresta Padang

Kemudian Putu langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) bersama team khusus melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi serta dibantu cctv yang ada disekitar.

Dari hasil penyelidikan, tepatnya pada Minggu 16 Mei 2021, Sat Reskrim Polres Ciko akhirnya melakukan penangkapan kepada empat tersangka.

Pada saat penangkapan, jelas Kapolres, salah satu tersangka IS sebagai eksekutor diberi tindakan tegas dan terukur dikarenakan melawan saat penangkapan. Dan ketiga tersangka lainnya HR, AL, dan AS juga berhasil diamankan, dan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis : M. Sulaeman
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News