Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
TNI - POLRI

Sat Reskrim Polres Ciko, Amankan 20 Pelaku Aksi Tawuran

×

Sat Reskrim Polres Ciko, Amankan 20 Pelaku Aksi Tawuran

Sebarkan artikel ini

Kota Cirebon, (faktahukum.co.id) – Berawal dari konten yang berada di Media Sosial (Medsos), mengenai ajakan para tim kelompok, yang mengatasnamakan kelompok Tepak, kelompok Sik Asik, kelompok Sultan dan kelompok Jagasatru Famz (JF) untuk berkelahi atau tawuran.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Para tim kelompok tersebut, yang akan tawuran dengan tim kelompok lainnya di Jalan Petratean Kota Cirebon. Hal ini di ungkapkan dalam Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H., pada Jumat (25/06/21).

“Sebelumnya masing-masing admin kelompok menentukan lokasi untuk dijadikan tawuran, kelompok Sultan menghubungi kelompok Tepak dan kelompok Sik Asik, mereka berkumpul di Kalitanjung. Selanjutnya ketiga kelompok tersebut berkumpul, dan berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan di Jalan Petratean untuk berkelahi dengan kelompok Jagasatru Famz yang sudah menunggu,” katanya.

BACA JUGA :   Pelaku Pengeroyokan di Jalan Siliwangi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Ciko

“Dalam insiden tersebut terdapat korban inisial AB als A bin AR, (16), seorang pelajar, yang beralamat di Kp. Pesantren RT.03/02, Kel. Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon,” jelas Kapolres Cirebon Kota.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengamankan barang bukti diantaranya senjata tajam (Sajam) jenis clurit, samurai, parang, 1 buah tongkat kayu, 1 buah potongan bambu, 3 buah HP dan 2 unit sepeda motor.

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan dari kelompok tersebut sebanyak 20 orang yaitu KB, EMS, R, I, MH, I, MA, F, AF, AA, MR, AY, RRP, ITA, DM, BK, AS, DMD, dan AR. Para tersangka ini di tahan berdasarkan LP/B/391/VI/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR, tanggal 22 juni 2021.”

BACA JUGA :   Hanya Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ungkap Peristiwa Penemuan Mayat Wanita di Semak-semak

“Kepada para tersangka dijerat dengan pasal UU darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 : paling lama 10 tahun Penjara dan Pasal 170 KUHP paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegas Kapolres.

Turut hadir dalam giat konpres, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan S.I.K., Kanit Buser Iptu Sindy dan Kasi Propam IPTU Sukirno, S.H.

Penulis : M. Sulaeman
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News