Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Sat Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga pengguna dan pengedar narkoba, satu pelaku berhasil diamankan polisi, dan satu pelaku masih dalam pencarian.
Pengungkapan pengguna Narkoba disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto, melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny, Senin (7/09/20).
Dalam pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan
• 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 275 (Dua ratus tujuh puluh lima) butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER).
• uang hasil penjulan sebesar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah),” ungkap Denny.
Pelaku di tangkap di depan conter pulsa yang beralamat di Kampung Sukaseneng, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,” kata Denny
“satu tersangka yang berhasil ditangkap yakni NC (18), pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari J yang sampai saat ini masih menjadi DPO” ujar Denny
Pasal yang di langgar
Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis: Putra/Hms. Editor: Bonding cs