Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
TNI - POLRI

Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap Produksi Miras Oplosan Siap Edar

×

Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap Produksi Miras Oplosan Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Bogor, (faktahukum.co.id) – Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu, (21/4/2018) jam 03.30 Wib dini hari, disebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga memproduksi miras Import (KW) menjual melalui promosi di medsos.

Pada Saat dilakukan pengeledahan di lokasi, tim mengamankan seorang laki-laki berinisal SM (31) yang dijadikan tersangka, tertangkap tangan dalam rumahnya yang juga terdapat alat-alat sarana dan hasil produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merk import.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  99 botol miras oplosan siap edar, dikemas menggunakan botol bekas jenis Black Label, 119 botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal, 1 botol miras oplosan siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka, 149 botol kosong berbagai merk, 42 dus bekas kemasan botol miras berbagai merk, 1 buah jerigen bekas kemasan alkohol metanol 96%, 1 buah galon air mineral ukuran Kecil 600 ml, 2 (dua) botol soft drink Coca Cola, 1 buah botol suplemen ginseng sting cairan berwarna kuning, 1 buah botol You C1000, 1 buah botol minuman Jamaica Rum, 1 buah teko plastik yang memiliki ukuran mililiter, 2 buah corong plastik yang telah dimodifikasi berbentuk saringan dan corong air, 2 buah semprotan obat nyamuk baygon untuk menyemprot (mengecat) tutup botol, 1 buah alat pemanas plastik berbentuk hairdryer warna kuning, 1 lembar stiker botol chivas regal diduga palsu, 1 lembar label stiker cukai diduga palsu.

BACA JUGA :   Polresta Cirebon Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana, 14 Tersangka Diamankan

Tersangka berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan (sidik tuntas perkara) di kantor Sat Narkoba Polres Bogor.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 thn 2012 tentang Pagan, Pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009. tentang Perlindungan Konsumen. (Zulkifli M Zen)

Faktahukum on Google News