Barito Utara. Kalteng – Terkait desakan warga Desa Hajak yang meminta Kadesnya diberhentikan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Sastra Jaya menyampaikan bahwa apabila selaku pemimpin tidak lagi dipercaya oleh masyarakat bahkan ada hal-hal yang menyangkut moral, sebaiknya pemimpin itu berbesar hati mengundurkan diri supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakatnya.
“Ini pendapat saya. Jadi saya juga tidak memvonis bahwa pak Kades harus mundur, tidak. Sebaiknya, kita selaku pemimpin yang dituakan selaku yang dihormati di desa, ketika kita tidak bisa menjaga moral kita, dan menjadi diketahui oleh khalayak ramai sebaiknya tanggungjawab kita mengundurkan diri,” kata Waket II DPRD, Sastra Jaya saat menerima perwakilan warga Desa Hajak di gedung DPRD setempat, Senin (16/1/2023).
Kedatangan warga di gedung DPRD ini, menurut Waket II DPRD, harusnya dasarnya terlebih dahulu dibuat, supaya bapak dan ibu nanti datang ke kantor bupati menyampaikan bukan kesannya orang perorang, atau lawan politik lainnya.
“Karena di desa itu kan ada namanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD itu sebenarnya berwenang mengundang warganya untuk rapat meskipun tidak ada Kades. Yang saya ketahui selama ini, BPD Desa Hajak ini tidak memfungsikan dirinya untuk mendengar aspirasi dari warganya,” kata Sastra Jaya.
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika BPD mengundang masyarakatnya untuk membuat kronologis kejadiannya, membuat daftar hadirnya dan membuat kesimpulannya bahwa BPD bersama masyarakat Desa Hajak memang sudah tidak percaya lagi dengan atau tidak menginginkan lagi kepala desa yang ada untuk memimpin desa.
“Keinginan masyarakat tersebut harus tertuang dalam keputusan masyarakat desa. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan yang lebih kuat bagi pemimpin kita yaitu Pak Bupati. Kalau masyarakat menuntut dengan melaksanakan demo dengan tidak anarkis, bagus,” kata Sastra Jaya.
Namun kata dia secara administrasi harus kita penuhi dengan baik, supaya bagi pengambil keputusan dalam hal ini Bupati Barito Utara ada pegangan.
“Ini yang saya rasa penting untuk dilakukan oleh warga Desa Hajak,” kata dia.
Sementara, anggota DPRD Barito Utara lainnya, H Tajeri, mengatakan dia sudah lama mengikuti perkembangan masalah ini.
“Kemarin ada warga ke rumah. Saya menyarankan agar musyawarah mufakat. Tapi masyarakat tetap menginginkan Kades Hajak diberhentikan,” kata H Tajeri.
Adpaun dasar untuk memberhentikan Kades kata dia harus berdasarkan laporan, surat pernyataan perdamaian, surat pencabutan pencemaran nama baik, dan uang tali asih. Masyarakat yang datang ke rumah mungkin ada juga datang ke sini, tapi mereka tidak mempermasalahkan itu.
Namum mereka pada intinya tidak ingin masyarakat desa dipimpin oleh yang notebene perbuatannya tidak menyenangkan.
“Saya juga kemarin menyarankan di Desa Hajak ada BPD agar terlebih dahulu dilakukan musyawarahkan karena apabila BPD itu sudah sepakat minimal 5 orang mengusulkan Kades diberhentikan, saya yakin pemerintah daerah akan cepat bertindak karena sudah melewati perwakilan desa,” kata H Tajeri politikus Gerindra Barito Utara ini. (@lie/Tim).