KOTA BEKASI – Sampah selalu menjadi persoalan di tengah masyarakat. Ketua DPRD H. M. Saifuddaulah meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk mensosialisasikan dan menerapkan peraturan daerah (perda) sampah dengan bijak.
“Kita sudah punya perda sampah pada 2021 revisi perda sebelumnya. Dinas Lingkungan Hidup harus menjalankannya sehingga sampah benar-benar jadi bagian hidup masyarakat,” ujar Saifuddaulah di gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (5/8/2022).
Seperti diketahui DPRD Kota Bekasi telah melakukan perubahan atau revisi kedua Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bekasi sebagai tindak lanjut Keppres nomor 35 tahun 2018.
Ketua DPRD yang biasa siapa Ustadz Daulah ini, menegaskan bahwa dalam perda baru itu menilai sampah sebagai berkah. Karena sampah bisa menjadi sumber penghasilan atau tambahan pendapatan keluarga di Kota Bekasi. Bahkan, Pemkot Bekasi melalui APBD menganggarkan biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) bagi pengelola sampah berdasarkan volume yang dikelola per ton.
“Kami mendorong agar masyarakat mengelola sampah secara bijak. Berdasarkan data 48 persen sampah di Kota Bekasi berasal dari rumah tangga, dan 65 persennya merupakan sampah organik. Ini menjadi peluang masyarakat agar tidak cuma membuang sampah saja, tetapi memilah sehingga jadi berkah,” ungkap Saifuddaulah.
Karenanya, Ketua DPRD Kota Bekasi, meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi warga agar pengelolaan sampah lebih bijak dan mengantisipasi banjir tidak hanya melalui penataan drainase, tetapi juga pola hidup masyarakat dalam mengolah sampah.
“Keterlibatan masyarakat menjadi pengelola sampah harus dilakukan dari hulu di tingkat RT dengan berbaris komunitas. Dinas Lingkungan Hidup harus terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar memilah sampah menjadi barang ekonomis. Kan kita sudah punya pilot project daur ulang sampah di TPA Sumur Batu,”.
Menurut Saifuddaulah, tidak maksimalnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam menerapkan Perda pengelolaan sampah perlu dilakukan evaluasi oleh dewan terutama di Komisi 2 DPRD Kota Bekasi.
“Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Bekasi yang tugasnya membuat Perda yaitu Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bisa melakukan pengawasan sampai sejauhmana DLH dalam melaksanakan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah,” pungkas Saifuddaulah.(***)