Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Sah, 25 Anggota DPRD Barut Periode 2019-2024 Resmi Mulai Bertugas

×

Sah, 25 Anggota DPRD Barut Periode 2019-2024 Resmi Mulai Bertugas

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh.Kalteng, (faktahukum.co.id) Sebanyak 25 orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) resmi mulai bertugas setelah diambil sumpah janji sekaligus dilantik dalam Rapat Paripurna Istemewa Di aula DPRD setempat, Senin (19/8/19).

Pelantikan anggota DPRD Barito Utara masa bakti 2019-2024 tersebut di pandu Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Cipto H.P. Nababan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden RI nomor 188.44/398/2019 tanggal 16 Agustus 2019.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Anggota DPRD terpilih yang dilantik yaitu daerah pemilihan (dapil) Barito Utara I terdapat sembilan anggota dewan yakni Mery Rukaini, Parmana Setiawan, Rosi Wahyuni, Mustafa Joyo Muchtar,Tajeri, Asran, Abri, Iqbal Reza Erlanda dan Mulyar Samsi.

BACA JUGA :   FKBSS Geram Tentang Statmen Kadis Tenaga Kerja Provinsi Banten

Dapil Barito Utara II ada enam anggota terpilih yakni Sinaryati, Henny Rosgiaty Rusli, Edi Fran Aji, Jamilah, Hasrat dan Surianor.

Untuk dapil Barito Utara III ada empat anggota terpilih yaitu Suhendra, Sunario, Wardatun Nur Jamilah dan Rujana Anggraini.

Sedangkan untuk Barito Utara IV ada enam anggota yang terpilih yaitu Benny Siswanto, Muhammad Haris Fitriady, Sastra Jaya, Netty Herawati, Nuriyanto dan Riza Faisal.

Sesuai dengan hasil pemilu legislatif 2019, Partai Demokrat menjadi penguasa di DPRD dengan perolehan suara terbanyak yang dikonversikan menjadi enam kursi, disusul PKB dan PDIP.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPR Barut, Edwin Tuah mengatakan, ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Barut adalah Mery Rukaini dari Partai Demokrat) dan Wakil Ketua Sementara Parmana Setiawan dari PKB.

BACA JUGA :   Warga Cikedal Nilai Pembangunan Pasar Agro Milik Pemkab Pandeglang Mubazir

“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD bahwa pimpinan DPRD sementara kabupaten/kota berasal dari dua parpol peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif,” katanya.

Penulis : @lie.  Editor :  Syam Hunter.

Faktahukum on Google News