Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
KESEHATANRAGAM DAERAH

RSU Tiga Bersaudara dan Jasa Raharja, Diduga Terlantarkan Korban Out Of Control

×

RSU Tiga Bersaudara dan Jasa Raharja, Diduga Terlantarkan Korban Out Of Control

Sebarkan artikel ini

Labura, (faktahukum.co.id) – Rumah Sakit Umum (RSU) Tiga Bersaudara berlokasi di Kampung Pajak Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatra Utara. Diduga terlantarkan korban kecelakaan tunggal pemilik kartu BPJS-KIS. Salah satu pasien korban kecelakaan tunggal terpaksa harus menghentikan pengobatannya dan keluar dari RSU tiga Bersaudara karena kartu BPJS-KIS yang dimilikinya tidak diterima.”Kami lanjutkan berobat di rumah saja, BPJS-KIS tidak bisa di pake kata orang RSU,”kata orangtua korban, Senin (10/09/18).

Berawal korban kecelakaan tunggal/Out Of Control, Sangkot Panjaitan terpaksa harus dirawat di RSU Tiga Bersaudara karena menderita luka-luka. Sangkot merupakan korban out of control/ laka tunggal sepeda motor, sesuai dengan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas No: SK/177/VIII/2018/LANTAS.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Berdasarkan SKK Lalin, pihak keluarga korban kecelakaan mengharap PT. Jasa Raharja bisa membatu untuk biaya pengobatan, namun pihak Jasa Raharja menjelaskan tidak bisa mengklaim kejadian kecelakaan tunggal.

Sementara berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 1965, Undang-undang Nomor 34 tahun 1985 dan juga Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 1965, bahwa korban kecelakaan tunggal adalah tanggung jawab Jasa Raharja (RJ), Untuk kondisi luka-luka karena kecelakaan, pihak Jasa Raharja hanya bisa menanggung santunan hingga 10 juta.  dengan catatan harus ada laporan polisi (LP), ini adalah wajib karena jika tidak maka tidak bisa ditanggung oleh Jasa Raharja.

BACA JUGA :   Tak Diduga, Tali Kolor Paldam XII/Tpr Atasi Kebutuhan APD (Face Shield) di Pontianak

Berdasarkan ketentuan bahwa kecelakaan tunggal bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan diantaranya Kecelakaan tunggal yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja dan juga oleh BPJS Ketenagakerjaan maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Agar biaya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS maka korban kecelakaan harus dipastikan memilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, jika tidak maka kemungkinan besar biaya yang akan ditanggung hanya untuk biaya UGD saja. Pastikan adanya Laporan ke pihak kepolisian setempat agar pihak kepolisian bisa membantu kepengurusan ke jasa raharja yang sistemnya sudah online.

Dapatkan surat keterangan dari Jasa Raharja (JR) yang menyatakaan bahwa Kecelakaan tidak ditanggung Jasa Raharja (dengan catatatn: harus ada laporan kepolisian). Jika kecelakaan bukan kecelakaan tunggal maka itu menjadi tanggung jawab Jasa Raharja dengan catatan harus ada laporan kepolisian.

BACA JUGA :   Pelaku Pembuang Bayi Ternyata Ketua BEM Universitas Negeri di Padang

Namun fakta di lapangan sangatlah berbeda, pihak Jasa Raharja hanya bisa mengarahkan biaya pengobatan klaim ke pihak BPJS bila korban terdaftar di BPJS. Setelah keluarga korban di tolak oleh Jasa Raharja untuk biaya pengobatan, pihak RSU Tiga bersaudara-pun bertindak sama, menolak permohonan pihak keluarga pasien untuk memakai BPJS-KIS, tanpa ada alasan tidak jelas,”Tak bisa di proses pak,”kata petugas admin Rumah Sakit Umum.

Ketika ditanya terkait adanya kerjasama antara RSU dengan BPJS, petugas adminpun menjelaskan,”Ada kerja sama, Rumah Sakit dengan BPJS, tapi kami tidak bisa proses biaya pengobatan keluarga bapak melalui BPJS.”ujar Admin dengan nada ketus.”Kalau kurang jelas silahkan hubungi pimpinan kami,”tambah perawat RSU Tiga Bersaudara.

Pihak keluarga korban semakin bingung dibuatnya, PT. Jasa Raharja menolak begitupun RSU Tiga Bersaudara. Tadinya keluarga pasien berharap kartu BPJS-KIS yang dimilikinya dapat membantu,”Pihak rumah sakit menolak, begitupun pihak Jasa Raharja mengatakan hal senada, seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula,”tutur keluarga pasien.

BACA JUGA :   Lampu Penerangan Alun-Alun Pandeglang Mati, Diduga Pemda Cuek

Inilah potret penderitaan warga Dusun Darussalam Desa Rombisan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatra Utara yang mencari keringanan pembiayaan atas musibah yang menimpanya, tapi malah mendapatkan perlakuan yang diluar kontrol warga kurang mampu.”Inilah birokrasi di Indonesia, kami orang susah tetap saja di buat susah,”keluh keluarga korban.

Tim faktahukum.co.id mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada yang terkait adanya informasi tersebut. Namun upaya menemui pimpinan RSU Tiga Bersaudara sangat sulit di temui,”Lagi di luar pak tidak masuk.”ujar Staf RSU singkat.

Demi keberimbangan dan uji informasi, tim FHI melayangkan surat secara kedinasan pada pihak terkait, hingga berita ini di turunkan Direktur RSU Tiga Bersaudara tidak memberikan balasan atau komentar. (P.Hsb)

Faktahukum on Google News